Pemilik Pabrik Pengolahan Aluminium Wringinanom Gresik Bakal Diperiksa
Satpol PP Gresik bergerak cepat dalam merespon aduan masyarakat. Kali ini, korps penegak perda bakal memeriksa pemilik pabrik pengolahan alumunium di Dusun Patoman Desa K ...

GRESIK – Satpol PP Gresik bergerak cepat dalam merespon aduan masyarakat. Kali ini, korps penegak perda bakal memeriksa pemilik pabrik pengolahan alumunium di Dusun Patoman Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom.
Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, sebelum menjalankan usahanya, pemilik usaha wajib memiliki perizinan lengkap seperti IMB, analisis dampak lingkungan dan lain sebagainya.
Jika terbukti tidak memiliki legalitas lengkap, Suprapto menambahkan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. "Kami akan cek lapangan dan klarifikasi ke pemilik usaha," katanya, Selasa (12/4/2022).
Sementara itu, Kabid Penegakan Perundag-undangan, Mulyono menambahkan, pihaknya telah melakukan sutvei lokasi dan klarifikasi atas aktivitas kegiatan produksi batangan aluminium.
"Kami sudah ke lapangan, tim kami mendatangi tempat produksinya di Dusun Patoman, Kedunganyar, Wringinanom," imbuhnya.
Mulyono menambahkan, hasil sidak lapangan, pihaknya mendapati produksi batangan aluminium dengan karyawan 10 orang dan lokasi jauh dari pemukiman.
"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha untuk hadir dikantor Satpol PP pada hari Kamis, 14 April 2022," tambahnya.
Selain soal legalitas usaha, peleburan logam juga menimbulkan limbah hitam pekat yang disalurkan melalui cerobong udara. Asap yang dihasilkan itu diduga melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.
Sementara itu, pemilik usaha, Hari mengklaim jika dia memiliki perizinan lengkap. "Izin kami lengkap, bisa dicek," ujar dia beberapa waktu lalu menaggapi pabrik pengolahan alumunium di Wringinanom. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


