SPBU Kompak Darame Dilarang Layani Pembelian BBM Gunakan Jerigen dan Drum

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Pemkab Pulau Morotai resmi melarang SPBU Kompak Darame melayani pembeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen dan drum. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 510/28/SETDA/PM/IV/2022 yang ditandatangani Sekda Pulau Morotai M Umar Ali.
Diketahui sebelum larangan resmi ini dikeluarkan, terlebih dahulu Dinas Perindagkop telah memberi teguran melalui surat terlebih dahulu, setelah kedapatan pihak SPBU melayani pembeli BBM yang menggunakan jeriken.
Advertisement
"Sesuai laporan staf saya saat melakukan pengawasan pada 4 April 2022 di SPBU/APMS Kompak Darame terdapat pelanggaran yang dilakukan karyawannya, yakni melayani pembeli BBM yang menggunakan jeriken dan mengabaikan antrian panjang kendaraan," terang Kadis Perindagkop Pulau Morotai, Nasrun Mahasari, pekan silam.
Untuk itu, dikatakan Nasrun, pihaknya telah mengeluarkan surat teguran pertama ke SPBU/APMS Kompak Darame agar tidak mengulangi lagi praktek penjualan BBM yang meresahkan masyarakat karena telah dilarang Pertamina dan meminta memperbaiki pelayanan.
Berdasarkan hasil evaluasi antara Sekda dan Dinas Perindagkop yang berlangsung di ruang pertemuan Sekda, pada Selasa (12/4/2022) sore, secara resmi memutuskan dan menetapkan melalui surat edaran bahwa SPBU/APMS Kompak Darame dilarang melayani pembeli BBM menggunakan jeriken dan drum.
Dalam surat edaran terdapat di poin 3 telah ditegaskan, SPBU/APMS dilarang memperjualbelikan kembali BBM jenis Pertalite ke level pengecer tetapi hanya dapat menyalurkan kepada pengguna langsung kendaran bermotor baik roda dua, tiga dan roda empat.
"Sementara di poin 4 ditegaskan, SPBU/APMS dilarang melayani pembelian BBM menggunakan jeriken atau drum dan bila peringatan tersebut tidak diindahkan akan ditindak tegas sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku," tutup Sekda M Umar Ali soal penjualan BBM di Morotai.
Sementara pemilik saham di SPBU Kompak Darame Morotai, Hj Darwati, saat dikonfirmasi mengatakan telah menyampaikan kepada karyawannya untuk penjualan BBM jenis Pertalite jangan lagi melayani jeriken atau gelon. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |