Kemenag Kalteng: Moratorium Hanya untuk Pengajuan Izin Baru

TIMESINDONESIA, PALANGKA RAYA – Penataan kelembagaan dan regulasi atas lembaga pendidikan Al-Qur’an tengah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Upaya itu diawali dengan penghentian sementara atau moratorium pemberian izin operasional atau tanda daftar lembaga bagi rumah tahfidz Al-Qur’an (RTQ) dan PAUD Al-Qur’an (PAUDQU).
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kemenag Kalimantan Tengah H. Ahmadi di ruang kerjanya, Senin (18/4/2022) menjelaskan, moratorium hanya dilakukan pada pengajuan tanda daftar baru. Untuk lembaga yang telah mendapatkan izin operasional atau tanda daftar sebelum moratorium tersebut, tetap dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran sesuai regulasi yang berlaku.
Advertisement
“Jadi moratorium hanya untuk pengajuan tanda daftar baru, sekali lagi tanda daftar baru. Bukan untuk menutup atau melarang berjalannya pembelajaran di PAUDQU dan RTQ," ujarnya.
Penghentian sementara pengajuan tanda daftar baru itu sendiri belum ditentukan kapan akan berakhir. Namun demikian, H. Ahmadi berharap masyarakat dapat memahami langkah Kemenag tersebut sebagai bagian dari penataan kelembagaan dan regulasi.
“Keputusan moratorium oleh Kemenag pusat itu tentu bukan tanpa alasan. Moratorium diperlukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi Kemenag dalam mengatur aspek kelembagaan dan regulasi yang mengatur lembaga pendidikan Al-Qur’an, termasuk PAUDQU dan RTQ agar lebih komprehensif," jelasnya
Moratorium tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdani. Surat itu bernomor: B- 881/D.i/ I P. 03/04/2022 tanggal 11 April 2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk melaksanakan hasil review atas Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an, maka permohonan penetapan tanda daftar lembaga pendidikan Al-Qurán untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUDQU) dan/atau Satuan Pendidikan Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) yang diajukan oleh masyarakat kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar tidak diproses untuk sementara waktu, terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan.
Kemudian, PAUDQU dan RTQ yang telah diberikan tanda daftar lembaga pendidikan Al-Qurán dari Kementerian Agama sebelum diterbitkannya surat Pemberitahuan dan telah beroperasi secara aktif, tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Saya berharap masyarakat untuk memahami surat tersebut secara utuh, dan jika ada pertanyaan terkait moratorium dapat diajukan ke Kantor Kemenag atau Kanwil Kemenag. Ini sekaligus untuk mengklarifikasi dan memberikan penjelasan atas informasi yang beredar di masyarakat," pungkas H. Ahmadi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Bambang H Irwanto |
Publisher | : Rizal Dani |