Peristiwa Daerah

Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Copot Dosen yang Lakukan Tindakan Asusila

Rabu, 20 April 2022 - 13:25 | 42.94k
Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon. (Foto: syekhnurjati.ac.id)
Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon. (Foto: syekhnurjati.ac.id)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CIREBON – Menanggapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen di Kampus Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Syekh Nurjati Cirebon, pihak rektorat menjatuhkan sanksi terhadap oknum dosen yang belakangan diketahui menjabat sebagai Kepala Jurusan itu.

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan, Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sumanta Hasyim MAg akhirnya mencopot jabatan dosen tersebut. Ini dilakukan terkait kode etik ASN berupa perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi karena melakukan tindakan asusila maupun kekerasan seksual.

Advertisement

"IAIN Syekh Nurjati Cirebon bertekad memerangi segala bentuk pelanggaran kode etik dosen dan mahasiswa, baik berupa tindakan asusila maupun kekerasan seksual di kampus," ucapnya, Rabu (20/4/2022).

Bahkan kata Rektor, Dewan Etik Pelanggaran Disiplin Dosen dan Mahasiswa di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon juga telah melakukan sidang terhadap kasus-kasus tersebut seperti apa yang dilaporkan oleh Pusat Studi Gender dan Anak kampus setempat.

"Sidang ini dilaksanakan selama empat kali, yaitu pada tanggal 4, 6, 11, dan 14 April 2022 telah menghasilkan keputusan yang direkomendasikan kepada Rektor untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," katanya.

Selain itu, Dewan Etik IAIN Syekh Nurjati Cirebon saat ini sedang melakukan pendalaman dugaan kasus kekerasan seksual antar mahasiswa. Dimana dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memutuskan hasil dari pemeriksaan, yang nantinya akan dijadikan sebagai rekomendasi kepada rektor untuk ditindaklanjuti.

Untuk diketahui, aksi kekerasan seksual di dunia pendidikan kembali terjadi, kali ini kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap Mahasiswinya terjadi di Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Bahkan diketahui, oknum dosen tersebut merupakan petinggi di kampus tersebut.

Padahal, IAIN Syekh Nurjati Cirebon sendiri sudah mempunyai Peraturan Rektor perihal Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Nomor  3726/In.08/R/PP.00.9/11/2020, yang sudah disahkan pada 9 November 2020 lalu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES