Peristiwa Daerah

Ini Manfaat dan Cara Daftar BPJAMSOSTEK bagi Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 21 April 2022 - 15:36 | 40.42k
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. (FOTO: Dok. BPJAMSOSTEK for TIMES Indonesia)
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. (FOTO: Dok. BPJAMSOSTEK for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK turut memberikan perlindungan risiko kerja kepada Pekerja Migran Indonesia. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri tak perlu khawatir terkait perlindungan kerja.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan mendapatkan banyak manfaat setelah mendaftar menjadi peserta. Setidaknya, ada tiga program jaminan yang bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Di antaranya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Manfaat JKK berupa uang dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat sebelum bekerja, saat bekerja dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja migran Indonesia berupa manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.

Sedangkan manfaat JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta selesai perjanjian kerja dan kembali ke Indonesia, meninggal dunia atau mengalami catat total tetap.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Imam Santoso mengatakan, BPJAMSOSTEK terus berkomitmen meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"PMI ini peserta Program BPJAMSOSTEK, sehingga kami akan memastikan manfaat perlindungannya,” jelas Imam, Rabu (20/4/2022).

Selain manfaat program JKK, JKM dan JHT tersebut, peserta PMI juga mendapatkan manfaat khusus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018.

Manfaat khusus tersebut apabila peserta PMI gagal berangkat bukan karena kesalahan calon PMI, gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI, kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal, PHK akibat kecelakaan kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia, penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja dari negara tujuan penempatan ke Indonesia dengan status kondisi tidak meninggal dunia dan penggantian biaya pemulangan bagi PMI bermasalah.

Imam menjelaskan ada dua cara mendaftarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia, yakni melalui kantor cabang dan mitra.

Cara Pendaftaran melalui kantor cabang untuk CPMI Perseorangan:

1. Datang ke kantor cabang terdekat

2. Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

3. Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran

4. Dipanggil oleh petugas

5. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

6. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran

7. Melakukan pembayaran iuran

8. Menerima Kartu peserta

9. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

Cara Pendaftaran melalui Mitra BPJS Ketenagakerjaan untuk CPMI yang ditempatkan melalui Pelaksana Penempatan:

1. BP2TKI (Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)

2. LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap)

3. LTSP (Layanan Terpadu Satu Pintu)

4. P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), yang meliputi Persiapkan dokumen persyaratan pendaftaran, Mitra akan mendaftarkan CPMI melalui aplikasi SISKOTKLN (http://siskotkln.bnp2tki.go.id), Melakukan perekaman data CPMI/ PMI, Mendapatkan ID billing/ kode iuran, Mendapatkan bukti bayar, Menyertakan bukti pembayaran ke Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk pencetakan kartu peserta. .

Itulah manfaat dan cara mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bagi peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar mendapatkan perlindungan kerja. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES