Peristiwa Daerah

Bandel Buka saat Ramadan, Karaoke Fun Fun Dirazia Satpol PP Banyuwangi

Sabtu, 23 April 2022 - 06:16 | 101.54k
Petugas Satpol PP Banyuwangi menggerebek tempat karoke Fun Fun yang berada di Kecamatan Kabat (Foto : Rizki Alfian/ TIMESIndonesia)
Petugas Satpol PP Banyuwangi menggerebek tempat karoke Fun Fun yang berada di Kecamatan Kabat (Foto : Rizki Alfian/ TIMESIndonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Banyuwangi menggerebek tempat hiburan malam, Karaoke Fun Fun di Banyuwangi yang masih nekat beroperasi saat bulan suci Ramadan. 

Dalam penggerebekan, petugas langsung membubarkan aktivitas karaoke yang berada di Kecamatan Kabat itu, serta memberikan peringatan agar tutup total selama Ramadan 1443 H. Di dalam kamar karaoke, petugas juga menemukan banyak botol minuman keras.

Advertisement

Menariknya, tempat karaoke yang digerebek tersebut milik Ketua Paguyuban Pengusaha Hiburan Banyuwangi (P2HB), Fafan. Tentu sangat disayangkan, yang seharusnya menjadi contoh bagi anggotanya, malah melanggar aturan.

Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi melalui Kasidik Iwan menerangkan, penutupan tempat karaoke itu sesuai Surat Edaran (SE) terbaru nomer 24/DP/MUI/kab.BWI/IV/2022 tertanggal 18 April 2022.

Dalam SE itu disebutkan, seluruh tempat hiburan malam yang meliputi karaoke, bar, klub malam, diskotek, panti pijat dan spa diwajibkan menutup usahanya selama bulan Ramadan 1443 H. "Sesuai surat edaran," ucap Iwan kepada TIMESIndonesia, Jumat (22/4/2022).

Rupanya, selain milik Ketua P2HB, petugas juga melakukan razia terhadap sembilan tempat karaoke lain di Banyuwangi. Dari total itu ternyata masih ditemukan tempat karaoke yang bandel dan tetap kekeuh buka saat kaum muslim tadarusan.

"Ada tiga yang buka, tapi langsung kita bubarkan dan diberi peringatan untuk tutup total selama Ramadan," tegas Iwan.

Sedangkan sembilan tempat karaoke yang dirazia tersebut adalah karaoke Mendut, D'star, Karunia, Mirah, Mascot, Luwak, Fun-Fun, Ashika dan karaoke Mangir. 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Surat Edaran No 300/521/429.020/2022. No 23/DP.MUI/Kab.BWI/IV/2022, tentang Penguatan Toleransi Umat Beragama Selama Bulan Ramadhan Tahun 1443 H di Kabupaten Banyuwangi, tertanggal 7 April 2022.

Di mana salah satu klausulnya berbunyi bahwa karaoke dan tempat hiburan malam (Bar, Night Club) bisa beroperasi mulai pukul 20.00-23.00 WIB. 

Namun tak lama setelah SE itu keluar, muncul Surat Gubernur Jawa Timur nomor 556.2/12207/118.6/2022 tentang imbauan peningkatan dan pemeliharan keamanan ketertiban masyarakat selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Sehingga SE bersama antara Sekda dan Ketua MUI Banyuwangi sebelumnya resmi dicabut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES