Advertisement
Peristiwa Daerah

Pemilik Karaoke Fun Fun Banyuwangi Sebut Tak Tahu Ada SE Aturan Terbaru

Pemilik Karaoke Fun Fun sekaligus Ketua Paguyuban Pengusaha Hiburan Banyuwangi (P2HB), Fafan Luika mengaku tidak tahu tentang aturan terbaru dari Surat Edaran (SE) bersam ...

TIMES Indonesia,
Pemilik Karaoke Fun Fun Banyuwangi Sebut Tak Tahu Ada SE Aturan Terbaru
Petugas Satpol PP Banyuwangi saat melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam karaoke Fun Fun (Foto : Rizki Alfian/ TIMESIndonesia)
A-AA+

BANYUWANGI Pemilik Karaoke Fun Fun sekaligus Ketua Paguyuban Pengusaha Hiburan Banyuwangi (P2HB), Fafan Luika mengaku tidak tahu tentang aturan terbaru dari Surat Edaran (SE) bersama antara Sekda dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi.

"Saya malah baru tahu ada SE aturan terbaru. Karena dari P2HB secara resmi tidak menerima surat tersebut," ucap Fafan Luika kepada TIMESIndonesia, Jumat (22/4/2022).

Advertisement

Makanya, saat tempat karaokenya tiba-tiba digerebek oleh Satpol PP Banyuwangi, Fafan mengaku kaget. "Ternyata yang lama dicabut, dan ada Surat Edaran muncul tertanggal 18 April 2022. Dan baru kemarin dapat informasi dari salah satu anggota P2HB di Genteng," terang Fafan.

Menurut Fafan, diksi klausul point 2 dalam SE terbaru nomer 24/DP/MUI/kab.BWI/IV/2022 tertanggal 18 April 2022, tersebut juga terkesan ambigu dan menimbulkan salah tafsir. "Saya kira hanya sub jenis usaha bioskop yang dilarang memutar film mulai pukul 17.30 - 20.00 Wib. Sedangkan tempat karaoke tidak," katanya berdalih.

Satpol-PP-Banyuwangi75dd0dbd52b69936.jpg

Fafan menampik jika disebut membuka usaha tempat karaokenya secara sengaja. Dia menegaskan kembali, bahwa aturan terbaru dari Surat Edaran yang muncul, baru diketahui.

"Wong saya ini Ketua P2HB, masak saya melanggar aturan. Saya ini tidak tahu ada aturan terbaru karena tidak menerima SE itu secara resmi. Jadi mohon maaf. Bahkan selama Ramadan ini kami cuma buka dua kali. Pertama awal dulu itu, kedua ya saat ada petugas tahu terus digerebek kemarin malam itu," imbuhnya.

Advertisement

Kendati begitu, pemilik Karaoke Fun Fun yang sekaligus Ketua P2HB meminta maaf kepada seluruh pihak dan masyarakat Banyuwangi atas keteledoran yang telah dilakukan. "Kami janji akan tutup selama Ramadan ini dan taat aturan yang berlaku," tandas Fafan Luika.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Banyuwangi menggerebek sejumlah tempat hiburan malam. Salah satunya adalah tempat karaoke Fun Fun milik Ketua P2HB, Fafan Luika yang berada di Kecamatan Kabat.

Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi menerangkan, penutupan tempat karaoke itu sesuai Surat Edaran (SE) terbaru nomer 24/DP/MUI/kab.BWI/IV/2022 tertanggal 18 April 2022. "Sesuai surat edaran," ucapnya melalui melalui Kasidik Iwan kepada TIMESIndonesia. 

Dalam SE itu disebutkan, seluruh tempat hiburan malam di Banyuwangi yang meliputi karaoke, bar, klub malam, diskotek, panti pijat dan spa diwajibkan menutup usahanya selama bulan Ramadan 1443 H. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syamsul Arifin
PenulisSyamsul ArifinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2016. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia