PHRI Banyuwangi Sebut Aneh jika Pemilik Karaoke Fun Fun Tak Tahu Ada SE Baru

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banyuwangi, mengaku heran jika pemilik Karaoke Fun Fun tidak tahu tentang Surat Edaran (SE) terbaru dari Sekda dan MUI Banyuwangi terkait aturan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
"Saya heran, lucu gitu lo masak tidak tahu kalau ada SE terbaru. Karena sudah menyebar di grup-grup WhatsApp. Grup Entertain Banyuwangi, PHRI maupun grup lain yang isinya pengusaha hiburan di Banyuwangi," ucap Ketua PHRI Banyuwangi, Zaenal Muttaqin kepada TIMESIndonesia, Sabtu (23/4/2022).
Advertisement
Zaenal menjelaskan, SE pertama tertanggal 7 maupun SE kedua tertanggal 18 April 2022 sudah ia sebar via pribadi maupun grup WhatsApp ke sejumlah pengusaha sesuai klausul yang disebutkan dalam SE.
"Memang tidak semuanya saya japri atau chat secara pribadi, karena terlalu banyak. Tapi kan setidaknya sudah menyebar di grup-grup WhatsApp. Dan saya kira secara pribadi, Pak Fafan sudah tahu aturan terbaru itu entah dari teman-temannya, karyawan atau rekan kerja lainnya," kata Zaenal.
Zaenal memaklumi, kemungkinan pemilik tempat karaoke yang berada di Kecamatan Kabat tidak tahu ada aturan terbaru, karena SE tertanggal 18 April 2022 itu muncul secara tiba-tiba dan tanpa ada koordinasi dari stakeholder terkait.
"Diakui, SE pertama itu sebenarnya membuat kami para pengusaha hiburan malam khususnya, sedikit bisa bernafas lega. Karena setidaknya ada pemasukan untuk memberikan THR kepada para karyawan," terang Zaenal.
"Tetapi ternyata tiba-tiba ada SE terbaru kedua muncul, kita kaget sebenarnya. Kok mendadak. Tapi ya gimana lagi, kita harus ikuti aturan dari pemerintah. Apalagi di bulan Ramadan ini kan sensitif," imbuhnya.
Zaenal menyarankan kepada pemerintah agar tidak mengesampingkan koordinasi dan dapat membangun komunikasi dengan baik kepada para pengusaha.
"Jadi agar supaya bisa bergerak bersama untuk bangkit dari keterpurukan pasca pandemi Covid-19," tandas Zaenal.
Sebelumnya Satpol PP Banyuwangi menggerebek sejumlah tempat hiburan malam. Salah satunya adalah tempat karaoke Fun Fun milik Ketua Paguyuban Pengusaha Hiburan Banyuwangi (P2HB), Fafan Luika.
Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi melalui Kasidik Iwan menerangkan, penutupan tempat karaoke itu sesuai Surat Edaran (SE) terbaru nomer 24/DP/MUI/kab.BWI/IV/2022 tertanggal 18 April 2022.
"Sesuai surat edaran," ucap Iwan.
Namun pemilik karaoke Fun Fun mengaku tidak tahu tentang aturan terbaru dari Surat Edaran (SE) bersama antara Sekda dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi.
"Saya malah baru tahu ada SE aturan terbaru. Karena dari P2HB secara resmi tidak menerima surat tersebut," ucap Fafan Luika kepada TIMES Indonesia, Jumat (22/4/2022).
Makannya, saat tempat karaokenya tiba-tiba digerebek oleh Satpol PP Banyuwangi, Fafan mengaku kaget.
"Ternyata yang lama dicabut, dan ada Surat Edaran muncul tertanggal 18 April 2022. Dan baru kemarin dapat informasi dari salah satu anggota P2HB di Genteng," terang Fafan.
Dalam SE itu disebutkan, seluruh tempat hiburan malam yang meliputi karaoke, bar, klub malam, diskotek, panti pijat dan spa diwajibkan menutup usahanya selama bulan Ramadan 1443 H. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |