Cegah Penularan Covid -19 Pemkab Bantul Larang Takbir Keliling dan Open House

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pemkab Bantul melarang pelaksanaan takbir keliling, sehingga warga diimbau untuk menggelar takbir di masjid dan rumah. Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Bantul tentang pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah, menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Agama RI.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menjelaskan alasan keluarnya Surat Edaran Bupati Bantul tersebut. Yang pertama karena Kabupaten Bantul masih berada pada PPKM Level 2. Kedua, perkiraan meningkatnya warga liar daerah yang masuk ke Bantul sehingga membuka peluang yang lebih besar terjadinya penularan.
Advertisement
"Yang kita larang arak-arakannya, bukan takbirannya," tegas Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Jum'at (29/4/2022).
Takbir di masjid atau rumah tanpa pawai keliling tidak akan mengurangi nilai pahalanya. Dibanding memaksa pawai takbir keliling namun terjadi penularan dan kasus Covid-19 kembali meningkat, maka akan lebih banyak mudharatnya sehingga warga diminta tetap bersabar.
Sebagai konsekuensi dari larangan pelaksanan takbir keliling Pemkab Bantul juga tidak akan menggelar kegiatan Open House. Menyusul potensi kerumunan warga pada kegiatan yang secara rutin digelar Bupati dan Wakil Bupati setiap lebaran ini.
Sementara untuk kegiatan sholat ied, boleh digelar di masjid maupun lapangan. Namun tetap dengan protokol kesaktian yang ketat. Surat edaran ini sudah disampaikan kepada seluruh takmir Masjid di Bantul dengan harapan dapat disampaikan kepada jama'ah.
Pengurus takmir masjid An- nur Nyangkringan Bantul M Haris Nurdin mengatakan sudah menerima surat edaran Bupati Bantul tersebut. Bersama seluruh pengurus takmir sudah sepakat untuk mematuhi surat edaran tersebut. Serta menyampaikan kepada seluruh jama'ah agar semua jama'ah juga mematuhi surat edaran Bupati Bantul.
Terkait dengan pelaksanaan Sholat Ied akan digelar di masjid, dengan alasan mengantisipasi masih turunnya musim hujan. Meski digelar di masjid dengan jama'ah dari wilayah kampung setempat namun protokol kesehatan tetap harus dipatuhi sesuai instruksi Pemkab Bantul. Jama'ah wajib memakai masker, membawa sajadah serta ukur suhu dan cuci tangan sebelum masuk masjid. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |