Luh Puji Ardani Ngaku Sebagai Sulinggih, Ini Penjelasan PHDI NTB

TIMESINDONESIA, MATARAM – Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (PHDI NTB) memberikan pernyataan resmi, terkait Ni Luh Puji Ardani yang menyatakan dirinya sebagai Sulinggih atau Pandita dengan Abiseka Ida Pandita Istri Nabe Tapakan Swi Mas Gangga Naraya.
PHDI NTB melalui Ketua Ida Made Santi Adnya menjelaskan bahwa Ni Luh Puji Ardani yang beralamat di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, tidak pernah mengajukan permohonan diksa pariksa kepada PHDI Kota Mataram.
Advertisement
"Sehingga dengan demikian mekanisme diksa pariksa dwijati kepada Puji Ardani dianggap tidak pernah ada dan tidak pernah terdaftar sebagai Sulinggih di PHDI NTB," ungkap Ida Made Santi, dalam keterangannya, Minggu (8/6/2022).
Ia menyampaikan bahwa sekitar tahun 2019 lalu, di Lombok beredar berita di media sosial terkait status kepanditaan Puji Ardani. Dimana dia mengaku telah mendwijati diri di Geriya Karang Budakeling Karangasem Bali.
Untuk mengetahui kebenaran berita tersebut, PHDI Kota Mataram berinisiatif melakukan konfirmasi ke Geriya Karang Budakeling dan bertemu dengan Ida Pedanda Gede Made Jelantik Karang, disaksikan putra putrinya, Ida Mangku Wayan Oka Adnyana dan Ida Ayu Wayan Putri.
"Dalam pertemuan di Geriya Karang Budakeling Karangasem, PHDI Kota Mataram mendapatkan keterangan bahwa Puji Ardani datang pada tanggal 17 Juni 2019 hanya untuk Melukat, sebagai bentuk pembersihan dirinya secara niskala," papar Made Santi.
Atas kebenaran yang didapat di Karangasem Bali itu, maka PHDI NTB menghimbau kepada masyarakat, khususnya Umat Hindu di NTB agar tidak terpancing dengan adanya permasalahan ini, dengan tetap bersatu menegakkan Dharma karena PHDI NTB menilai bahwa permasalahan ini merupakan perbuatan seorang oknum.
"Kepada seluruh masyarakat apabila berminat menjadi Pandita/Sulinggih, agar melaksanakan aturan yang telah ditetapkan dalam Bhisama Pandita PHDI Pusat, Nomor 04/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/V/2005, tentang pelaksanaan Diksa Dwijati dan Keputusan Pesamuhan Agung PHDI Pusat Nomor 07/Kep/P.A Parisada/VII/2005 tertanggal 13 Juli 2005," ucapnya.
Syarat Menjadi Sulinggih
Made Santi juga menerangkan, untuk menjadi seorang Sulinggih atau Pandita harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya calon Sulinggih harus mengajukan surat permohonan diksa pariksa kepada PHDI Kota atau Kabupaten.
Kemudian, segala persyaratan khusus dan mekanisme pelaksanan diksa dwijati, atribut serta Abhiseka Kepanditaan sepenuhnya diserahkan kepada sistem aguron-guron yang diikuti oleh calon Sulinggih.
Dalam pelaksanaan Diksa Dwijati, khusus yang berlaku di NTB, maka PHDI berkewajiban memeriksa secara administratif dan Diksa Tatwa Kawikton calon Sulinggih yang dipimpin oleh Manggala Dharma Upapati PHDI NTB.
"Yang pasti, kami PHDI NTB akan mendukung siapapun yang bermaksud menekuni spiritual menjadi Pandita ataupun Sulinggih, asal memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku," kata Made Santi menambahkan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |