TPST Piyungan Ditutup Warga, Sampah Terbengkalai

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Potensi penumpukan sampah terjadi di wilayah kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta. Menyusul penutupan kembali Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Piyungan (TPST Piyungan) oleh warga. Penutupan dilalukan sejak Sabtu 7 Mei 2022. Dengan menutup akses jalan menuju TPST Piyungan menggunakan tumpukan batu split.
Koordinator warga Herwin Arvianto mengaku, langkah ini sebagai bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat. Terhadap sikap pemerintah yang tidak memperhatikan aspirasi mereka. Selama ini pemerintah menganggap masyarakat bodoh, sehingga dengan leluasa melakukan pelanggaran aturan.
Advertisement
Padahal warga mengetahui tindakan pemerintah ini sudah melanggar hukum. Seperti izin TPST untuk pengolahan sampah, namun buktinya sejak tahun 1996 lokasi ini hanya menjadi tempat pembuangan sampah. Selain izin yang sudah berakhir pada Maret 2022, namun masih tetap dilanjutkan.
"Berdasarkan tinjauan hukum, kegiatan di TPST Piyungan bisa dinyatakan ilegal"tegas Herwin Arvianto ditengah - tengah aksi, Senin (9/5/2022).
Bertolak dari fakta - fakta ini warga menolak beroperasinya TPST Piyungan. Karena sudah lelah dibohongi dan tidak mau lagi menerima dampak buruk dari limbah sampah. Baik berupa kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan. Herwin memastikan aksi akan terus digelar hingga Gubernur DIY memberikan tanggapan atas tuntutan warga.
Menanggapi aksi ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY Amir Syarifudin menilai, wajar bila warga di sekitar TPST Piyungan menuntut penutupan. Sebab lebih dari 26 tahun warga merasakan dampak negatif dari sampah ini. Sehingga Amir berharap segera terdapat langkah nyata dari pemerintah DIY.
Pertama dengan benar - benar menjalankan fungsi TPST Piyungan sebagai tempat pengolahan sampah. Sebab selama ini tidak pernah ada proses pengolahan sampah di tempat tersebut. Sehingga dipastikan volume sampah akan terus bertambah setiap tahun. Sehingga akan menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitarnya.
Kedua dengan memenuhi kompensasi bagi warga yang terdampak sesuai kesepakatan. Sebab kompensasi belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Padahal selama ini mereka sudah merasakan dampak negatif dari kegiatan pembuangan sampah di TPST Piyungan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |