Peristiwa Daerah

Pembangunan Apartemen Hotel Mandeg, Investor Gugat Kontraktor

Rabu, 11 Mei 2022 - 08:59 | 419.44k
Proses pembangunan Apartemen Jogja Apartel oleh PT Surya Argon Jaya yang mandeg. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Proses pembangunan Apartemen Jogja Apartel oleh PT Surya Argon Jaya yang mandeg. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Lagi-lagi, ada proyek investasi apartemen di Yogyakarta diduga bermasalah. Kali ini, dialami PT Surya Argon Jaya. Perusahaan ini sedang membangun apartemen hotel atau Apartel dengan brand Jogja Apartemen.

Nah, belum rampung membangun, seorang investor bernama Nand Kumar melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada pemilik perusahaan lantaran proses pembangunan apartemen di Jalan Lowano, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, ini mandeg.

Advertisement

Dari informasi TIMES Indonesia, sidang perdana perkara Nomor 41/Pdt.G/2022/PN Yyk ini sudah digelar pada 19 April 2022. Kemudian, sidang lanjutan kedua digelar pada Selasa (10/5/2021) dengan agenda mediasi.

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Suparman dan dua Hakim Anggota yaitu Vonny Trianingsih MH dan Heri Kurniawan. Sedangkan sebagai hakim mediator yaitu Sri Ari Astuti.

Nand Kumar selaku penggugat memberikan kuasa pada seorang pengacara senior Bernama Layung Purnomo dan rekan-rekannya yaitu A Muslim Murjianto, Yacob Richwanto, Moch Zulkarnain, Dimas Triambodo, Priyatna Suharta, dan Wahyu Budi Prasetya.

Para tergugat meliputi tergugat I yaitu PT Surya Argon Jaya (SAJ) yang beralamat di Jalan  Kaliurang KM 6 No 168, Caturtunggal, Depok, Sleman; Tergugat II yaitu Pargono sebagai Dirut PT SAJ; Tergugat III yaitu Erna Irawati Saputra ST sebagai Komisaris PT SAJ.

Kemudian tergugat IV yaitu Benny Iswahyudi; Tergugat V yaitu Albertus Otty Diano; Tergugat VI yaitu Dina Susilowati; Tergugat VII yaitu Margono Soetedjo. Untuk Tergugat IV - Tergugat VII merupakan pemilik BG/cek.

Dalam persidangan, baik penggugat maupun tergugat diwakili oleh para kuasa hukumnya kecuali Tergugat II. Meski sudah dilakukan pemanggilan namun tidak nampak kehadiran dirinya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Suparman sempat menyinggung mengenai proses pemanggilan terhadap tergugat I dan didapati rumahnya dalam keadaan kosong. Nah, demi kelancaran proses peradilan maka akan dilakukan upaya pemanggilan ulang kepada tergugat I.

Layung Purnomo menerangkan, persoalan ini bermula pada Agustus 2017 ketika kliennya dibujuk oleh tergugat untuk menjadi investor pembangunan Jogja Apartemen yang sedang di bangun oleh PT Surya Argon Jaya.

Dari pertemuan itu, kliennya yang merupakan seorang pengusaha di Kawasan Malioboro ini memberikan investasi senilai Rp 25 miliar. Tentu, dengan sejumlah persyaratan sesuai perjanjian pada 30 Agustus 2017.

Di antaranya, pihak tergugat I bersedia memberikan keuntungan 1 % tiap bulan dengan memberikan 12 cek mundur Bank Negara Indonesia dengan nominal @ Rp 250 juta atas nama PT Surya Argon Jaya untuk membayar keuntungan pada  penggugat.

Selain itu, tergugat I juga memberikan jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00803/Sorosutan, Surat Ukur 31 Januari 2017, Nomor 02887/2017 seluas 4635 meter per segi atas nama PT Surya Argon Jaya.

Namun, pada akhir Desember 2017 tergugat I tidak bisa meneruskan pembangunan apartemen dengan alasan kehabisan dana. Tergugat pun Kembali membujuk penggugat untuk menambah investasinya menjadi sebesar Rp 60 miliar dengan jatuh tempo 2 Januari 2021. Sehingga, pada tanggal 4 September 2018 kembali disepakati dengan tergugat I akan memberikan keuntungan sebesar Rp 1 % setiap bulan dengan memberika 24 cek mundur BNI dengan nominal @ Rp 600 juta atas nama PT Surya Argon Jaya dan 80 cek mundur dengan nominal @750 juta guna pembayaran keuntungan penggugat.

“Tidak hanya itu, tergugat II dengan persetujuan tergugat III (Erna Irawati) bertindak selaku komisaris dan pemegang saham PT Surya Argon Jaya serta istri yang sah dari tergugat II (Pargono) memberikan jaminan secara pribadi guna membayar semua kewajiban dengan lunas dari setiap jumlah uang yang sekarang telah dan atau dikemudian hari akan terutang dan wajib dibayar oleh PT SAJ,” ungkap Layung.

Namun, cek-cek yang dimaksudkan untuk membayar keuntungan penggugat tadi oleh Pargono cek yang akan jatuh tempo kemudian ditukar dengan beberapa cek dan BG milik tergugat IV - tergugat VII  yang jatuh temponya masih lama.

Selain itu, pada Agustus 2020 penggugat kembali mendapat bujuk rayu dari Pargono. Ia kemudian menambahkan investasi lagi sebesar Rp 7 miliar sesuai perjanjian percepatan pekerjaan proyek Jogja Apartemen pada 29 Agustus 2020.

Pada tanggal 2 Januari  2021 tergugat I tidak bisa mengembalikan keseluruha dana investasi pada penggugat. Kemudian, dibuat addendum tambahan waktu dan disepakati jumlah investasi yang harus dikembalikan oleh tergugat I pada penggugat sebesar Rp 73.581.215.000 yang harus dikembalikan selambatnya pada 2 Januari 2022.

Persoalan pun muncul pada Mei 2021 ketika penggugat akan mencairkan cek dan Biro Gilyet (BG) milik tergugat IV - tergugat VII karena telah jatuh tempo yang ditukar dan diberikan oleh tergugat II. Namun, ternyata cek dan BG tersebut dikarenakan adanya laporan polisi oleh Tergugat IV - VII.

“Dari sini terlihat adanya kesengajaan laporan polisi oleh tergugat IV-VI agar cek dan BG yang dibuat tidak bisa dicairkan oleh klien kami,” jelas Layung didampingi A Muslim Murjianto dan Priyatna Suharta yang hadir dalam sidang.

Layung menambahkan, pihak penggugat meyakini para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Sementara kerugian yang di alami kliennya  lebih dari Rp 157 miliar.

Sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim mediator Sri Ari Astuti akhirnya ditunda dua pekan mendatang. Hakim mediator menghendaki dalam sidang mediasi nanti para prinsipal baik penggugat maupun tergugat dapat hadir dalam proses mediasi.

“Tetapi kuasa dari tergugat I yang notabene kuasa tergugat III menyatakan bahwa sejak Agustus 2021 tergugat II tidak diketahui keberadaannya. Padahal, tergugat II yaitu Pargono sebagai Dirut PT SAJ maupun suami dari Komisaris PT SAJ atau tergugat III. Jadi, kami tidak sepenuhnya percaya, perlu dicermati lagi keterangan tadi,” terang Layung

Layung mengingatkan kepada tergugat untuk memiliki etikat baik. Sebab, ia menduga korban dari PT SAJ cukup banyak. “Dengan tidak hadir dipersidangan, berarti tidak menghargai proses hukum dan menunjukkan tidak memiliki etikad baik untuk menyekesaikan perkara ini dengan baik,” tegas Layung di amini Muslim.

Muslim menambahkan, dalam persidangan perkara sebelumnya Pargono masih memberikan kuasa pada September 2021. Sedangkan kuasa hukumnya menyatakan pada Agustus, Pargono sudah meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya.

“Nah, di situ nanti akan kelihatan siapa yang beretikad baik dan siapa yang tidak beretikad baik. Kami meyakini, siapa yang tidak menghadiri panggilan resmi dari pengadilan. Etikadnya mesti tidak baik mengingat pengadilan adalah lembaga negara yang harus di hormati,” tegas Layung Purnomo.

Sementara itu,  Kuasa Hukum PT Surya Argon Jaya dan tergugat III, Noor Edy Sulistiono dalam persidangan memberikan sinyal menyampaikan perdamaian.

“Kalau untuk damai itu tergantung soal nilai. Karena kalau kasus ini berlanjut akan sama-sama ajure (hancur),” ujar Noor.

Baginya, gugatan yang dilayangkan penggugat sudah ada dan jelas. Yakni, obyek bangunan sudah ada dan jelas. Nah, jika perkara ini disengketakan maka akan sama-sama menanggung kerugian.

“Cuma yang jadi masalah saat ini adalah menyangkut pada nilai. Dimana soal nilai ini tergantung kesadaran masing-masing. Dihitung bersama bisa sebenarnya,” jelasnya.

Karena itu, ia berulangkali mengingatkan kepada patnernya kejadian ini sudah terlanjur. Namun, ia menyampikan bahwa obyeknya ada dan tanahnya-pun ada berikut bangunanya dan bisa dilihat semuanya. Ia berharap semua pihak dapat menerima kondisi seperti itu dan mencari cara untuk selesai bersama atau tidak. Itu yang ia sarankan terutama pada kliennya.

Ia juga kembali menyebut dirinya mewakili PT SAJ dan Erna Irawati (Komisaris PT SAJ). Namun, tidak mewakili Pargono karena keberadaan Pargono tidak ketahui.

Namun demikian, posisinya pun sempat dipersoalkan oleh tergugat lainnya terkait keabsahan surat kuasanya. Terkait hal tersebut Noor Edy menyebutkan bahwa komisaris itu suatu jabatan yang tugasnya mengawasi direksi PT Surya Argon Jaya. Maksudnya, bila direksi tidak ada, maka komisaris berhak memberi kuasa dalam persoalan pembangunan Jogja Apartel. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Amar Riyadi
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES