Pemkab Mojokerto Menanti SE Gubernur Tentang Darurat Wabah PMK
TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Pemkab Mojokerto melalui Dinas Pertanian (Disperta) menanti Surat Edaran (SE) Gubernur tentang kondisi darurat wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (kementan) resmi menyatakan 6 daerah di Provinsi Aceh dan Jawa Timur sebagai daerah darurat wabah PMK pada Rabu, 11 Mei 2022 lalu. Keenam daerah tersebut yakni Tamiang dan Aceh Timur untuk Provinsi Aceh. Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto untuk Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah menjelaskan bahwa untuk status kondisi darurat wabah PMK, pihaknya menunggu SE Gubernur Jawa Timur. "Masih nunggu SE dari Gubernur," ungkap Nurul kepada TIMES Indonesia, Sabtu (14/5/2022).
Setidaknya terdapat 1.076 kasus PMK di Kabupaten Mojokerto. "Kasus tersebut tersebar di 18 Kecamatan dan 91 Desa di Kabupaten Mojokerto," tegas Nurul.
Kandang ternak sapi potong di salah Desa di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (14/5/2022) (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)
Nurul menjelaskan bahwa dari 91 Desa tersebut, terdapat sebanyak 19.542 populasi sapi potong. Sedangkan yang terjangkit sebanyak 1.076. "Dinyatakan sembuh sebanyak 88 ekor. Total kematian sampai saat ini sejumlah 14 ekor," ungkap Nurul.
Selain itu, Nurul menjelaskan bahwa antisipasi wabah ini sementara dilakukan potong paksa. Setidaknya sebanyak 7 ekor yang dilakukan potong paksa, dan 7 lainnya dijual.
Data per Jumat (13/5/2022) jumlah sapi di Kabupaten Mojokerto jumlah Sapi Potong di Kabupaten Mojokerto sebanyak 51.931 ekor. Sedangkan jumlah populasi ternak sapi perah di Kabupaten Mojokerto sebanyak 2.284 ekor.
Sebanyak 1.076 ekor dinyatakan terjangkit virus PMK. Artinya sebanyak 50.855 ekor sapi dinyatakan sehat baik sapi perah maupun sapi potong di Kabupaten Mojokerto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |