Peristiwa Daerah

Penyesuaian Tarif Air Perumda Tirta Kanjuruhan Tidak Berlaku bagi MBR

Sabtu, 14 Mei 2022 - 19:26 | 56.35k
Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan ketika penyampaian penyesuaian tarif. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan ketika penyampaian penyesuaian tarif. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGPerumda Tirta Kanjuruhan melakukan penyesuaian tarif air sebesar Rp500 per meter kubik. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pelanggan MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah.

Penyesuaian tarif itu disampaikan Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan, H Syamsul Hadi S.SOs MM ketika penyampai hasil survei kepuasan pelanggan oleh LPPM Unmer Malang, Sabtu (14/5/2022).

"Hal yang perlu diperhatikan dalam penyesuaian tarif tidak berlaku pada pelanggan MBR. Jadi, pada pelanggan yang berpenghasilan rendah, atau masih digolongan A1 tidak kena penyesuaian Tarif," ujar Syamsul.

Lebih lanjut dia menegaskan penyesuaian tarif dilakukan bagi para pelanggan yang benar-benar mampu. "Sehingga tidak terdampak bagi pelanggan MBR," imbuhnya.

Perumda-Tirta-Kanjuruhan-2.jpgDirut Perumda Tirta Kanjuruhan ketika presentasi penyampaian penyesuaian tarif. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

Mantan Manajer Persekam Metro FC ini juga menyebutkan sudah ditentukan besaran penyesuaian atau kenaikan tarif. Dia menegaskan jumlahnya tidak signifikan.

"Kalau secara hitungan dulu Rp2.450, sekarang sudah menjadi Rp2.900," sebutnya. Menurutnya, penyesuaian tarif juga sudah sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu sudah dilakukan pengkajian sebelum dilakukan penyesuaian Tarif. "Kalau dipersentase masih di bawah 20 persen. Teknis penyesuaian tarif itu memang ada dasar hukumnya dari Permendagri dan surat keputusan Gubernur mengenai batas atas dan batas bawah," bebernya.

"Penyesuaian tarif tidak boleh melampaui empat persen dari UMK. Kalau dihitung dari UMK Kabupaten Malang, masih jauh dari batas maksimal ditetapkan SK gubernur," sambungnya.

Dia menyebutkan, penyesuaian tarif air Perumda Tirta Kanjuruhan tersebut nantinya akan diberlakukan pada bulan Juni 2022 mendatang dan terus disosialisasikan kepada masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES