Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Gerebek Tempat Penggergajian Kayu Jati Ilegal

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Perhutani KPH Banyuwangi Selatan kembali mengamankan kayu jati ilegal. Kayu diduga hasil pembalakan liar tersebut adalah hasil penggerebekan tempat penggergajian kayu milik Jamiran, di Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo Banyuwangi.
Wakil Administratur (Waka ADM) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muhklisin Sabarna menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat. Setelah dipastikan kebenarannya melalui penyelidikan. Barulah Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama aparat kepolisian terjun kelapangan.
Advertisement
Hasilnya kayu jenis Sono keling dan Jati tanpa dokumen berhasil diamankan dalam penggerebekan hari Minggu 15 Mei 2022 tersebut.
"Barang bukti yang kita amankan ada kayu jenis Sono keling yang masih gelondongan sebanyak188 batang, volume sekitar 8 meter kubik. Dan kayu jati olahan yang sudah diproses sebanyak 33 batang," kata Muhlisin, Selasa (17/5/2022).
Diceritakan, penggerebekan dilakukan saat sedang ada aktivitas penggergajian kayu. Namun sayangnya, Jamiran, si pemilik gudang penggergajian, berhasil melarikan diri. Semua barang bukti kini diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul milik Perhutani Banyuwangi Selatan di Desa Grajagan.
Selain kayu Sono keling dan kayu jati, Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan polisi juga mengamankan 1 unit mobil truk dengan nopol B 9524 FDD. Truk tersebut rencananya akan digunakan untuk mengirim kayu ilegal kepada pembeli.
Untuk diketahui, nama Jamiran sudah tak asing lagi di kalangan mafia kayu jati ilegal di Bumi Blambangan. Pada 7 April 2022 lalu, di gudang miliknya juga ditemukan 124 batang kayu jati tanpa dokumen dan 1 serkel gergaji mesin. Saat penggerebekan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan sebelumnya, Jamiran pun berhasil kabur. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |