Peristiwa Daerah

Kereta Kelinci Disarankan Beroperasi di Obyek Wisata

Rabu, 18 Mei 2022 - 10:23 | 144.68k
Jajaran satlantas polres sragen saat menghentikan kereta kelinci yang nekat melintas di jalan raya. (FOTO: Dok. Lantas Sragen / TIMES Indonesia)
Jajaran satlantas polres sragen saat menghentikan kereta kelinci yang nekat melintas di jalan raya. (FOTO: Dok. Lantas Sragen / TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SRAGEN – Jajaran Polres Sragen mengimbau ke pemilik/pengelola kereta kelinci tidak mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan raya di Bumi Sukowati. Sebaliknya, kereta kelinci hanya diperbolehkan beroperasi di area wisata.

Demikian penjelasan AKBP Piter Yanottama, melalui KBO Lantas Polres Sragen Iptu Supriyanto. Kereta kelinci merupakan kendaraan yang secara jelas tak memiliki surat kelayakan oprasional di jalan raya dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang maupun pengendara lain.

Advertisement

“Kereta kelinci hanya boleh digunakan di dalam area wisata bukan di jalan raya. Kepada masyarakat agar memperhatikan aspek keselamatan dalam berkendara. Jika ingin berwisata agar menggunakan kendaraan yang sesuai spek,” jelas Ipda Supriyanto.

Jajaran-satlantas-polres-sragen-saat-menghentikan-kereta-kelinci-2.jpg

Polres Sragen bakal terus melakukan pendekatan secara persuasif dan bakal menindak tegas apabila kereta kelinci masih ada beroperasi di jalan raya. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan kereta kelinci.

“Kami tidak ingin kecelakaan yang melibatkan kereta kelinci terjadi di wilayah Sragen, karena tidak bisa dijamin oleh jasa raharja. Apalagi sampai timbul korban anak-anak. Kami berusaha mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Iptu Supriyanto.

Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan kendaraan bermotor dibagi menjadi empat jenis, yakni sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, mobil bus, dan kendaraan khusus. Sedangkan kereta kelinci tidak termasuk dalam ke lima jenis kendaraan tersebut.

Pada pasal 285 ayat 2 UU LLAJ menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis (Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2) akan dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000.

Pada Pasal 277 UU LLAJ menyebutkan setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sementara, selama pandemi jajaran lalulintas Polres Sragen mencatat, di tahun 2020 sebanyak 54 armada kereta kelinci yang tergabung dalam 3 lokasi paguyuban timur, tengah, dan barat. Yakni di wilayah timur meliputi Kecamatan Gondang, Jenar, Sambungmacan. Wilayah tengah, Kecamatan Sragen, Karangmalang. Dan wilayah barat meliputi, Kecamatan Masaran, Plupuh, Tanon, dan Gemolong.

"Jelas kalau di lihat dari 3 paguyuban yang tersebar di sragen itu, terdapat sektor - sektor pariwisatanya," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES