Gusdurian Jombang: LGBT Juga Punya Hak Sama Sebagai Manusia

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Ketua Gusdurian Jombang Aan Anshori menganggap bahwa seorang LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) juga punya hak yang sama sebagai manusia.
Menurutnya, dasar negara yang dipakai Indonesia sudah jelas yakni Pancasila. Semakin orang memahaminya Pancasila maka semakin mengakui ketuhanan yang maha esa, semakin warga negara Indonesia harus hidup berpegang teguh pada kemanusiaan yang adil dan beradab, menjaga persatuan Indonesia, dan juga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Advertisement
Dengan jelas bahwa setiap warga negara di Indonesia itu mempunyai hak yang sama termasuk mereka yang mempunyai identitas gender mempunyai orientasi seksual yang berbeda.
"Pancasila dan juga undang-undang yang ada di Indonesia itu menjamin sepenuhnya kehidupan teman-teman LGBT," kata pria yang akrab disapa Gus Aan ini kepada TIMES Indonesia, Selasa (17/5/2022).
Lebih dalam Gus Aan menerangkan, disamping itu kelompok LGBT bukanlah seorang kriminal, bahkan seorang kriminal koruptor, dan para pemerkosa saja itu masih punya hak hidup di Indonesia atas nama kemanusiaan.
"Berarti kelompok LGBT hidup, bukan seperti mereka (Koruptor dan pemerkosa) jadi eksistensi mereka tidak hanya boleh hidup tetapi kalau atas nama Pancasila mereka juga harus dilindungi kehidupannya," jelasnya.
Sedangkan terkait dengan banyaknya orang-orang yang tidak bersepakat dengan LGBT. Menurut gus Aan, itu suatu hal yang wajar.
"Ketidak sepakatan mereka saya kira salah satu hal yang wajar. Misalkan Gus Miftah Saya kira merupakan sesuatu yang alami karena sangat mungkin Gus miftah dan juga banyak orang itu juga tidak memahami apa itu orientasi seksual? Apa itu identitas gender?," paparnya.
Gus Aan menerangkan, mungkin yang mereka ketahui bahwa LGBT itu sama dengan kaum Nabi Luth yang ada di dalam cerita-cerita Nabi terdahulu. Ketika mereka menyamakan hal itu dengan kaum Nabi Luth mereka ini kurang jeli.
Melihat peristiwa Nabi Luth kaum yang suka sesama jenis. Mereka dalam kisah itu memaksakan untuk melakukan hubungan seksual artinya melakukan perkosaan jadi ada dua hal suka sesama jenis dan yang melakukan pemaksaan.
"Banyak sekali temen-temen yang hidup secara akal, secara penuh cinta kasih, dan mereka berpasangan tanpa ada upaya pemerkosaan seperti itu," ungkapnya.
Jadi yang dilarang di dalam kasus Nabi Luth kalau menurut Alquran yang saya pahami adalah mereka yang suka pada lelaki dan memaksakan kehendaknya, kehendak seksualitasnya atau perkosaan.
Pihaknya menegaskan bahwa eksistensi kelompok LGBT, temen-temen waria, dan temen-temen lesbian itu memang secara hukum sekali lagi memang dilindungi oleh undang-undang.
"Sehingga mau tidak mau kita harus respek kepada mereka dan negara sebagai penjaga dan penjamin konstitusi. Negara juga harus secara aktif untuk melakukan perlindungan terhadap kelompok tersebut," ujarnya mengenai hak kaum LGBT di Indonesia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |