Peristiwa Daerah

Pertamina Larang Jual Pertalite ke Pengecer, Pom Mini di Kota Banjar Terancam Gulung Tikar

Sabtu, 21 Mei 2022 - 18:56 | 118.27k
SPBU kini dilarang melayani pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar bagi pengecer (foto: Susi/TIMES Indonesia)
SPBU kini dilarang melayani pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar bagi pengecer (foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Penjual Pertalite eceran dan Pom Mini menjerit sejak dilarangnya pembelian bahan bakar minyak jenis Pertalite. Pertamina mengedarkan  surat larangan tersebut kepada seluruh lembaga penyalur retail sales regional Jawa bagian Barat sejak 4 April 2022.

Isi dari surat edaran tersebut yakni pelarangan bagi SPBU/SPBUN dan lembaga penyalur untuk melayani pembelian pertalite dengan Jerigen/Drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali.

Advertisement

Larangan menjual pertalite dan solar kepada pengecer mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang menjual minyak dan gas bumi. 

Selain itu, larangan tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak serta keputusan menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan dimana terdapat perubahan Pertalite sebagai BBM umum ke BBM penugasan.

Elin, salah satu pemilik Pom Mini di Kawasan Sumanding Kulon mengaku sangat terdampak aturan tersebut.

"Padahal kan keberadaan pom mini cukup membantu warga yang kehabisan bensin dan jauh dari SPBU. Mereka mayoritas menggunakan pertalite sebagai bahan bakar kendaraannya," keluhnya.

SPBU-2.jpgDilarangnya bahan bakar minyak pertalite untuk pengecer mengancam tertutupnya peluang usaha pengecer dan pom mini. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

Elin berharap SPBU bisa kembali mengizinkan para pengecer untuk mendapatkan pertalite.

Fredy, salah satu petugas SPBU di Jalan Letjen Suwarto membenarkan bahwa saat ini pihaknya dilarang mengisikan bahan bakar jenis pertalite dan solar kepada pengecer.

"Kami tidak diperbolehkan lagi melayani pembelian ditingkat pengecer," jelasnya.

Kendati demikian, Fredy mengungkap bahwa SPBU masih bisa melayani pembelian bahan bakar jenis pertamax untuk pengecer.

"Nah, kalau Pertamax masih bisa dilayani dengan Jerigen," imbuhnya.

Sementara itu, menurut Kepala UPTD Metereologi Dinas KUKMP Kota Banjar, Eka, mengatakan bahwa terkait metode penjualan bukanlah merupakan kewenangannya. 

"Kami hanya berwenang di perizinan tera ulang alat ukur saja," ujarnya saat dihubungi TIMES Indonesia, Sabtu (21/5/2022).
 
Eka menyampaikan bahwa Pom mini sendiri tidak menggunakan prosedur teraulang seperti halnya SPBU.

"Untuk pom mini juga tidak ada tera ulang dari metreologi karena biasanya alat ukur yang digunakan tidak standar," paparnya.

Eka menegaskan bahwa terkait pelarangan penjualan Pertalite eceran dan solar dikeluarkan oleh Pertamina. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES