Advertisement
Peristiwa Daerah

RUU LLAJ di Komisi V DPR RI, Pakar Beri Masukan Terkait Perkembangan Teknologi Untuk Angkutan Jalan

Komisi V DPR RI 'mengebut' proses pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi UU LLAJ ini diketahui masuk dalam ...

TIMES Indonesia,
RUU LLAJ di Komisi V DPR RI, Pakar Beri Masukan Terkait Perkembangan Teknologi Untuk Angkutan Jalan
Keselamatan jalan menjadi perhatian Komisi V dalam pembahasan RUU LLAJ. Foto menunjukkan Kecelakaan bus Pariwisata Ardiansyah di KM 712.400/A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). (FOTO: dok Polda Jatim)
A-AA+

JAKARTA Komisi V DPR RI 'mengebut' proses pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi UU LLAJ ini diketahui masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

Pada Senin 23 Mei 2022, Komisi V meminta masukan dan saran terkait penyusunan naskah akademik dan draf RUU LLAJ dari pakar dan akademisi. Komisi V menghadirkan Prof Ir Leksmono Putranto, MT PhD, Prof DR Ir Riri Fitri Sari MM MSc dan Ir Sigit Puji Santosa MSME ScD IPU. 

Advertisement

Dalam pengantarnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae yang memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan akademisi mengungkapkan beberapa isu pokok dalam pembahasan RUU LLAJ. 

Dari angkutan berbasis daring dan antisipasi perkembangan kenderaan listik serta kendaraan darat tanpa awak yang dapat dijadikan transportasi pribadi atau umum serta perusahaan penyelenggara transportasi daring.

"Perkembangan teknologi yang masif pada bidang lalu lintas dan angkutan jalan harus diatur dalam undang-undang tentang LLAJ," kata Ridwan Bae. 

Politisi fraksi Partai Golkar itu menyatakan perlu adanya aturan penggunaan teknologi dan implementasinya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dibahas juga mengenai pengenaan pajak dari penggunaan, mitra, pengemudi, dan perusahaan yang kegiatannya bergerak pada transportasi daring. 

Advertisement

Berlaku demikian karena dalam aktivitas tersebut ada potensi kontribusi pendapatan negara dari bidang transportasi untuk membangun dan memperbaiki sarana dan prasarana jalan di Indonesia.

Selain itu, isu pokok mendapat perhatian dalam perubahan undang-undang tentang LLAJ antara lain terkait pengaturan mengenai keberadaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi darling. 

Menurut Komisi V DPR RI, beberapa hal yang perlu diatur antara lain mengenai pola kemitraan, pola kemitraan terkait ketenagakerjaan, dan status angkutan umum. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

S
PenulisSumitro Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia