Sebut Ada Kerugian Negara, Praktisi Hukum Minta Proyek Air Limbo Diaudit

TIMESINDONESIA, TALIABU – Proyek pekerjaan air bersih Pulau Limbo yang menelan anggaran 40 Miliar di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) diminta agar dilakukan penyidikan dan juga penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Pekerjaan yang melekat pada BPPW Malut ini, diharapkan mendapat perhatian serius dari Kejaksaan dan Kepolisian karena menelan anggaran yang sangat besar, namun tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Advertisement
Hal ini disampaikan oleh praktisi Hukum Pulau Taliabu Mustakim La Dee,S.H, M.H. Ia menjelaskan kerusakan pipa dasar laut seperti yang dikatakan Kepala Satker BPPW Malut M Arief. Adalah bentuk kegagalan perencanaan yang salah, tetapi protek masih tetap dilanjutkan. Sehingga berakhir pada tidak bermanfaatnya proyek tersebut dan negara tentunya dirugikan.
“Pekerjaan air Limbo adalah kesalahan konstruksi yang diduga sudah merugikan Negara. Gunakan dana APBN 40 Miliar dan masyarakat tidak nikmati, harus ada yang bertanggung jawab di sini. sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI 20 Tahun2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka semuanya harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar persoalan air Bersi di desa Limbo ini dapat terselesaikan dan bermanfaat untuk masyarakat,” kata Mustakim kepada TIMES Indonesia, Jumat (27/5/2022).
Lebih lanjut kata Mustakim, sebelumnya adanya optimalisasi air bersih Limbo, APH lebih dulu melakukan pemeriksaan pihak rekanan, kepala balai, kepala Kasatker dan PPK Satker atas proyek bersih Limbo. ”Kan mau optimisasi air bersih Desa Limbo. Sebelum itu dilakukan pihak yang terlibat pekerjaan awal ini haris diperiksa dulu,"
Protes pekerjaan air bersih Limbo tidak hanya datang dari praktisi Hukum. Namun juga oleh Gerakan Pemuda Anti Korupsi Jakarta. Mereka mendesak agar Kemeterian PUPR memberi sangsi pada PT Kusuma Wardhana Group dan PT. Darma Prima Mandala.
Selain itu KPK juga harus memanggil dan memeriksa mantan kepala Balai BPPW Maluku Utara, Kasatker M Arief dan juga PPK pekerjaan air Limbo Pulau Taliabu.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |