Peristiwa Daerah

Sah, Wagub Malut Lantik M Umar Ali Sebagai Penjabat Bupati Pulau Morotai

Jumat, 27 Mei 2022 - 17:52 | 47.34k
Wakil Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali saat membaca sambutan pelantikan Pj Bupati Pulau Morotai di Kantor Gubernur Malut. Jum'at, 27 Mei 2022. (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia).
Wakil Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali saat membaca sambutan pelantikan Pj Bupati Pulau Morotai di Kantor Gubernur Malut. Jum'at, 27 Mei 2022. (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) M Al Yasin Ali resmi melantik dan mengambil sumpah Sekretaris Daerah M. Umar Ali sebagai Penjabat Bupati Pulau Morotai (Pj Bupati Pulau Morotai) .

Pelantikan dilangsungkan di Lantai II Aula Nuku Kantor Gubernur Malut, di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Jumat (27/5/2022) sore.

M Umar Ali dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.82-1210 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara

“Mengangkat saudara Muhammad Umar Ali Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai sebagai penjabat Bupati Pulau Morotai,” demikian bunyi SK Mendagri.

Di dalam SK itu juga disebutkan, Pj Bupati memiliki tugas memimpin pelaksanakan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian di diktum selanjutnya Umar Ali ditugaskan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta menciptakan harmonisasi.

Sementara untuk rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah terlebih dahulu diminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Disamping itu, Pj. Bupati juga diberikan kewenangan melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.

Kemudian, Pj Bupati juga dapat membatalkan perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dari yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

“Saya percaya bahwa saudara dapet menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Wagub saat memberikan sambutan pelantikan.

Wagub mengatakan masa jabatan Penjabat Bupati Pulau Morotai selama satu tahun. Setelahnya dievaluasi, bila kinerjanya baik maka dapat diusulkan kembali untuk di perpanjang hingga tahun 2024.

"Bila dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan Kemendagri dan dinilai kinerjanya baik maka jabatan Pj Bupati Pulau Morotai dan diperpanjang hingga tahun 2024 melaksanakan pemilihan umum serentak," ujarnya.

Proses pelantikan Pj Bupati Pulau Morotai berjalan dengan khidmat. Para tamu undangan tampak antusias memberikan selamat kepada Umar Ali yang baru saja dilantik.

Tampak hadir dalam acara pelantikan Penjabat Bupati Pulau Morotai tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Urara, Forkopimda Malut, Forkopimda Pulau Morotai, sejumlah anggota DPRD Pulau Morotai dan sejumlah pejabat lingkup Pemkab Pulau Morotai Pulau Morotai. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES