Tanggap Ancaman Narkoba di Instansi Pemerintah, BNNK Ciamis Gelar Rakor

TIMESINDONESIA, CIAMIS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melaksanakan rapat koordinasi pembinaan Kota/Kabupaten tanggap ancaman narkoba di Instansi Pemerintah di Tulip Meeting Room Hotel Santika Tasikmalaya, Selasa (31/5/2022).
Kepala BNNK Ciamis, Engkos Kosidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan paparan terkait pengembangan dan pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Di Instansi Pemerintah.
Advertisement
"Rakor ini merupakan salah satu langkah untuk mensinergikan upaya P4GN untuk mewujudkan lingkungan instansi pemerintah yang bersih dari narkoba, sekaligus mensinergikan program kerja BNNK Ciamis dengan Instansi Pemerintah yang ada di daerah dalam upaya P4GN," paparnya.
Diapun menyebutkan bahwa rakor ini menjadi sarana komunikasi dengan instansi pemerintah dalam upaya menyusun perencanaan kebijakan terkait kota/ kabupaten tanggap ancaman narkoba, juga memberikan panduan teknis untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan tanggap ancaman narkoba.
“Sehingga diharapkan akan terbangun satu komitmen dan sinergitas bersama dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," katanya.
Narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa, ini terjadi tidak saja di indonesia tetapi di seluruh negara yang ada di dunia. Untuk itu, penanganannya pun harus secara komprehensif dan terintegrasi dengan melibatkan seluruh unsur baik pemerintah, aparat penegak hukum, swasta juga masyarakat.
“Penanganan masalah narkoba tidak hanya oleh BNN, Kepolisian, TNI saja namun perlu adanya kerja sama seluruh komponen masyarakat, instansi pemerintah, swasta terutama dalam hal pencegahan," ungkapnya.
Diharapkannya, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman bersama dan menyatukan kekuatan dalam menangani masalah narkoba serta untuk melindungi masyarakat Ciamis, Banjar dan Pangandaran dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Wiji Subekti, S.E., M.Si., selaku Kabid Idiologi dan Wawasan Kebangsaan Badan Kesbangpol Kabupaten Ciamis menyampaikan materi terkait Fasilitasi P4GN Dan PN Di Kabupaten Ciamis.
Wiji menyampaikan rencana dan capaian dari Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang telah dilaksanakan oleh Pemerintahan Kabupaten Ciamis melalui Badan Kesbangpol diantaranya bahwa pelaksanaan P4GN dan PN telah dilaksanakan oleh beberapa SKPD serta perangkat daerah lainnya.
"Rencana giat kedepannya akan dilaksanakan penyampaian sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan di kampung kerukunan, jemaah kegiatan ibadah yang akan bekerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)," jabarnya.
Menurut Wiji, saat ini pihaknya sudah menyusun Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kab. Ciamis, Membentuk Tim Terpadu P4GN dan PN Kabupaten Ciamis Tahun 2021 -2024, Menyusun Rencana Aksi Daerah P4GN dan PN Kabupaten Ciamis Tahun 2024, serta Menyusun Naskah Akademik P4GN dan PN Kabupaten Ciamis.
“Selain itu, melaksanakan aksi nyata P4GN dan PN melalui pembagian dan pemasangan spanduk imbauan tentang bahaya narkoba, dan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada remaja melalui gerakan pramuka serta konten video imbauan melalui Dinas Kominfo Dishub serta dinas lainnya," katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |