Advertisement
Peristiwa Daerah

Tegas, Eri Cahyadi Berikan Hukuman Berat untuk Oknum Satpol PP yang Jual Barang Hasil Penertiban

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi siap menjatuhkan sanksi terberat bagi oknum Satpol PP yang diduga menggelapkan barang penertiban. Apabila terbukti, maka yang bersangkutan ...

TIMES Indonesia,
Tegas, Eri Cahyadi Berikan Hukuman Berat untuk Oknum Satpol PP yang Jual Barang Hasil Penertiban
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (foto: Humas Pemkot Surabaya/TIMES Indonesia)
A-AA+

SURABAYA Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi siap menjatuhkan sanksi terberat bagi oknum Satpol PP yang diduga menggelapkan barang penertiban. Apabila terbukti, maka yang bersangkutan akan dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sanksinya, jelas. Kalau terbukti, bisa keluar dari PNS. Saya bilang, Sapa salah seleh (siapa yang berbuat salah, akan mendapatkan akibat buruk)," ungkap Cak Eri.

Advertisement

Dengan kejadian ini, Eri mengaku wajah Pemkot Surabaya ikut tercoreng. Terlebih lagi, Satpol PP adalah penegak Perda dan seharusnya bisa menjadi contoh dalam menjalankan aturan.

"Hari-hari ini, pemerintah (kota) kerja mati-matian untuk kepentingan umat, membahagiakan dengan ekonomi kerakyatan. Kalau tidak menjadi contoh yang bagus, bagaimana masyarakat bisa menjadi baik?," tutur Eri.

Ia mengaku sudah berkali-kali menegaskan kepada para pemangku jabatan di Pemkot Surabaya yang sudah dilantik agar bekerja dengan hati demi kesejahteraan masyarakat.

Termasuk, mengedepankan nilai-nilai agama sebagai pegangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya.

"Ketika seorang diberi amanah, maka seharusnya menjaga akidah agama. Kalau akidah rusak, maka dia tidak bisa menjaga amanah," jelas Eri.

Advertisement

Eri mengaku akan menyerahkan kasus kepada kepolisian dan Inspektorat. Selain terancam pidana, oknum Satpol PP itu juga akan menunggu sanksi terberat, yakni pemecatan sebagai ASN.

Ia berharap, kasus tersebut bisa ditangani dengan cepat, sehingga sanksi hukum maupun sanksi disiplin ASN bisa segera dijatuhkan.

"Kami serahkan ke Polrestabes. Kami minta percepat, sehingga tidak ngambang dan cepat (selesai). Kalau terbukti salah, sanksi harus dijalankan," ucap Eri. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

S
PenulisShinta Miranda Sari (MG-242)Penulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2023. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia