Merasa Dijegal Sebagai Calon Ketua PKC PMII Jatim, Sena Kogam Serahkan Gugatan ke PB PMII

TIMESINDONESIA, MALANG – Merasa dijegal untuk mencalonkan diri sebagai Ketua PKC PMII Jatim masa khidmat 2022-2024, Sena Kogam M.N.V Irsyad menyerahkan berkas gugatan ke Mahkamah Tingkat Tinggi PB PMII.
Kuasa hukum Sena Kogam, Abdul Basid, mengatakan, penetapan calon ketua PKC Jatim dan ketua Kopri Jatim yang tidak memasukkan nama Sena Kogam sebagai calon ketua tidak sah atau setidaknya batal demi hukum.
Advertisement
Padahal menurut Abdul Basid semua persyaratan sudah dipenuhi, termasuk Surat Rekomendasi PC PMII Kota Malang yang merupakan rekomendasi cabang asal Sena Kogam.
"Padahal, hal itu sesuai dengan angka 11 Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Ketua PKC PMII Jatim dan Ketua Kopri PKC PMII Jatim masa khidmat 2022-2024," ucapnya Abdul Basid, Senin (6/6/2022).
Selain alasan di atas, Abdul Basid menegaskan kepada Pengurus Besar PMII melalui Mahkamah Tingkat Tinggi untuk meninjau ulang SK Kepengurusan PKC PMII Jawa Timur untuk kemudian memastikan legal standing BPK sebagai badan Khusus penyelenggaraan pemilihan ketua PKC & Ketua KOPRI PKC PMII karena hal tersebut sangat menentukan terkait batal atau tidaknya prose atau tahapan pemilihan yang telah berjalan tersebut.
Kalau ternyata SK Kepengurusan PKC PMII Jatim tersebut telah habis masanya berlakunya maka akibat hukumnya secara otomatis proses yang dilakukan BPK tersebut batal demi hukum, artinya tidak perlu kami membatalkan.
Meski Tim Pemenangan Sena Kogam beserta Kuasa Hukumnya beberapa kali mendatangi Kantor PKC PMII Jatim untuk meminta penjelasan Badan Penyelenggara Konkoorcab (BPK) Konkoorcab XXIV PKC PMII Jatim terkait alasan tidak diloloskannya Sena Kogam, namun hasilnya nihil.
"BPK tidak menjelaskan apapun terkait alasan tidak diloloskannya Sena Kogam, Padahal kami sudah beriktikad baik untuk datang ke kantornya, justru BPK cenderung kabur-kaburan," ujar Abdul Basid.
"Oleh karena itu terpaksa kami harus meneruskan permasalahan ini ke PB PMII, kami sudah menyerahkan berkas Gugatan kami ke Mahkamah Tingkat Tinggi PB PMII, ini adalah iktikad baik kami dalam mentradisikan sekaligus mencitrakan kepada kader PMII diseluruh Indonesia bahwa ada mekanisme penyelesaian masalah ditubuh organisasi kita," lanjut Abdul Basid.
Abdul Basid beserta timnya berharap PB PMII sebagai kepungurusan tertinggi PMII dapat menyambut baik iktikad timnya dan segera melaksanakan proses penyelesaian sengketa secara objektif, cepat dan tepat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |