Upayakan Penguatan Lembaga Adat, Kemendikbudristek Gelar Workshop di Banyuwangi

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengadakan kegiatan penguatan lembaga adat. Kali ini, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terpilih menjadi tuan rumah karena sudah memiliki Perda terkait perlindungan lembaga adat.
Digelar di Sekolah Adat Osing Pesinauan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (7/6/2022), Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari unsur-unsur Pemkab Banyuwangi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi, tokoh adat, budayawan, akademisi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Advertisement
Selain itu, hadir perwakilan tokoh adat dan lima kabupaten yang sudah memiliki atau sedang dalam proses menyusun perda terkait pengakuan masyarakat adat, yaitu Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu), Kabupaten Kapuas Hulu (Kalimantan Barat), Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan).
Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi mengatakan, kegiatan Penguatan Lembaga Adat bertujuan untuk mengoptimalkan eksistensi, peran dan fungsi lembaga adat, serta untuk menyusun suatu strategi implementasi yang mampu dijalankan secara berkesinambungan dalam upaya pemajuan kebudayaan.
"Kami harap dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi dorongan disusunnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Adat," ujarnya.
Sjamsul menambahkan pelibatan banyak pihak bertujuan agar para peserta dapat saling berbagi informasi, pengalaman dalam penyusunan perda dan penerapannya di daerahnya masing-masing saat ini.
"Tentu kita belajar bersama. Karena Banyuwangi sudah memiliki Perda terhadap perlindungan lembaga adat di sini, khususnya terkait masyarakat adat Osing. Kita harapkan Banyuwangi memberikan ilmunya dalam penguatan ini," pungkasnya.
Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah mengatakan, Pemkab Banyuwangi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi. Namun, kata dia, ini tetap perlu dikuatkan lagi dengan komitmen sejumlah pihak.
“Saat ini kita sedang mempersiapkan cantolan hukum khususnya terkait Masyarakat Adat Osing. Sehingga intervensi OPD bisa tepat sasaran dan terjaga legalitasnya. Ini penting untuk menjaga otensitas masing-masing kebudayaan lokal," ujar Sugirah.
Kegiatan tersebut tentu saja disambut antusias oleh lembaga adat di Banyuwangi. Wiwin Indiarti, Ketua PD AMAN Osing Banyuwangi mengatakan, kegiatan ini akan mempercepat adanya campur tangan pemerintah dalam penguatan dan pengakuan lembaga adat di Banyuwangi.
“Kami antusias atas penyelenggaraan Penguatan Lembaga Adat di Pesinauan Sekolah Adat Osing. Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap dapat menjadi pendukung supaya segera terselesaikannya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) Osing, karena Naskah Akademik Raperda PPHMA Osing sudah kami selesaikan, sehingga kita bisa memastikan perlindungan hukum terhadap Masyarakat Adat Osing," katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |