Akibat Akses Ditutup Tembok, Rumah Warga di Malang Terbengkalai 20 Tahun

TIMESINDONESIA, MALANG – Rumah milik Heru Prijanto asal Madyopuro, Kota Malang harus terbengkalai selama 20 tahun akibat akses keluar masuk ditutup tembok.
Rumah tersebut, tepatnya berada di Perum Bukit Cemara Tujuh Blok 9/Kav 69 Kota Malang yang telah terbengkalai 20 tahun beserta sejumlah sebidang tanah yang berada di sekelilingnya.
Advertisement
Diketahui, Heru membeli tanah tersebut sejak tahun 1990-an silam. Awalnya, ia akan membangun rumah yang berada tepat di luar area perumahan pada tahun 2001 lalu.
"Nah di tahun 2002 ditutup (tembok) sama perumahan (akses jalan). Saya gak pernah dikasih tahu apa alasan ditutup," ujar Heru, Jumat (10/6/2022).
Heru mengungkapkan bahwa sebenarnya terdapat dua hingga tiga akses jalan keluar masuk kendaraan menuju rumahnya tersebut.
Akan tetapi, seluruh akses tersebut ditutup termasuk satu-satunya akses yang tersisa melewati masuk wilayah perumahan pun ditutup tembok tinggi oleh pemilik perumahan.
Hal itulah yang membuat rumah yang sudah dibangun Heru sekitar 70 persen dengan dana yang dihabiskan Rp 300 juta harus terbengkalai begitu saja, karena tak ada akses keluar masuk area rumah.
"Saya sudah pegang AJB, sudah ada IMB juga. Tapi AJB saya mau ditingkatkan jadi sertifikat tanah gak bisa, karena saat petugas mau datang gak bisa masuk, karena tembok," ungkapnya.
Dijelaskan Heru, di tahun 2001 lalu ia sempat berkomunikasi dengan pemilik perumahan yang diketahui bernama Bambang. Ia sempat meminta izin kepada pemilik perumahan untuk membangun rumah di area luar.
Hal itu pun direstui oleh pemilik perumahan dan Heru meminta izin untuk tak menutup akses jalan agar ia bisa keluar masuk rumahnya.
Namun, perjanjian secara lisan yang ia buat dengan pemilik perumahan tersebut ternyata dihiyanati begitu saja. Tiba-tiba saat Heru ingin melanjutkan pembangunan, saat itu satu-satunya akses yang tersisa sudah dibangun tembok oleh sejumlah pekerja.
Pemilik rumah Heru Prijanto (kanan) didampingi Koordinator Pengaduan Publik, Sudarno (kiri) usai melakukan aduan ke Komisi C DPRD Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
"Berkali-kali saya cari solusi gak Nemu. RT/RW sampai lurah juga gak bisa menemukan solusi dan saya bingung. Saya cuma minta akses saja," tegasnya.
Setelah 20 tahun terbengkalai dan tak ada solusi, akhirnya Heru bersama beberapa pemilik tanah di sekitarnya pun mengadu ke DPRD Kota Malang.
Sebab, saat ia mengadu ke Komisi C, ternyata ada 4 warga lain yang juga memiliki nasib yang sama, namun masih berbentuk sebidang tanah dan hanya Heru yang sudah membangun rumah di kawasan tersebut.
Usai menerima aduan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin menyebutkan bahwa pihaknya segera melakukan komunikasi dengan DPUPRPKP Kota Malang. Sebab, Komisi C curiga terhadap fasum (fasilitas umum) milik perumahan tersebut belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Kalau fasum sudah diserahkan ke Pemkot, saya langsung minta dibongkar itu sama PUPR. Kalau belum, ya kita dorong PUPR menyurati pengembang untuk bisa merobohkan tembok yang menghalangi akses warga," tuturnya.
Disisi lain, lanjut Fathol, meski pengembang memiliki hak bangunan, tetap saja harus memperhatikan lingkungan sekitar.
"Ini sangat merugikan dan menjadi masalah jika dibiarkan. Maka kita upayakan memanggil pengembang juga," pungkasnya.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Rizal Dani |