Antisipasi Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Bank Sumedang Rangkul Kejari Sumedang

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Perumda BPR Bank Sumedang kembali melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Sumedang di Aula Kantor Bank Sumedang Jawa Barat, Rabu (15/6/2022).
Direktur Utama (Dirut) BPR Bank Sumedang, Yanti Krisyana Dewi mengatakan, BPR Bank Sumedang telah melakukan MoU dengan Kejari Sumedang yang ke empat kalinya.
Advertisement
"Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya nasabah atau debitur. Edukasi ini penting mengingat uang yang diambil itu, uang milik negara. Kami berharap kerjasama ini dapat lebih meningkatkan menyelesaikan permasalahan perdata dan tata usaha negara," terangnya.
Sehingga, sambung Yanti, MoU tersebut dinilai penting karena Bank Sumedang juga memerlukan pendampingan terkait persoalan perdata dan tata usaha negara.
"Kami berharap kerjasama ini, bisa menambah wawasan terkait dengan hukum perdata dan tata usaha negara. Kemudian bisa membantu dalam menyelesaikan persoalan perdata dan tata usaha negara dilingkup Bank Sumedang," tandasnya.
Di kesempatan itu, Kepala Plt. Kejari Sumedang, RA. Dhini Ardhiny SH. MH. mengapresiasi adanya MoU antara Kejari Sumedang dengan BPR Bank Sumedang.
Pasalnya, kegiatan tersebut merupakan salahsatu kewenangan yang diberikan kepada Kejari berdasarkan UU nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kegiatan ini tidak hanya sebatas penandatanganan MoU saja, namun sejatinya ditindak lanjuti dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK). Hal ini juga sesuai aturan, baik itu kerjasama dengan BUMD maupun BUMN mesti ditindak lanjuti dengan adanya SKK," katanya.
Ia menambahkan, Kejari Sumedang menjalin kerjasama tak hanya dengan Bank Sumedang ada juga dengan Bank lain serta berharap kerjasama ini tak hanya memberikan penyuluhan hukum, pendampingan hukum, hingga penanganan perkara perdata.
"Yang pasti peran kami membantu menangani masalah perdata yang dihadapi pihak bank. Tentu, hal itu juga akan berdampak terhadap keuangan negara mengingat Bank Sumedang merupakan bank milik Pemda Sumedang," tukasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |