Terkait Pengusutan Kasus Riol, Praktisi Hukum Imbau Kejari Kota Cirebon Tak Diintervensi

TIMESINDONESIA, CIREBON – Kasus hilangnya pompa riol peninggalan Belanda yang menyeret 4 orang sebagai tersangka masih terus bergulir, Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Cirebon saat ini masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memastikan apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam hilangnya pompa riol tersebut.
Bahkan, sejumlah masyarakat terus mendatangi Kantor Kejari untuk meminta agar Kejari Kota Cirebon mengusut aktor dibalik penjualan pompa riol. Yang terbaru, Aliansi Masyarakat Cirebon mendesak agar Kejari menetapkan Mantan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, AS karena menandatangani surat penghapusan pompa riol.
Advertisement
Namun menurut Praktisi Hukum Cirebon, Furqon Nurzaman, AS tidak bisa serta merta dinyatakan turut terlibat atas perkara tersebut. Pasalnya, tandatangan yang dibubuhkan AS dalam surat penghapusan merupakan kewajiban seorang pejabat karena berdasarkan atas usulan dari beberapa pihak terkait.
"Kita contohkan saja tandatangan Wali Kota dan Ketua DPRD pada Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (APBD), lalu kemudian didalam perjalanan ada pihak yang melakukan korupsi APBD, lalu apakah Wali Kota dan Ketua DPRD itu dinyatakan terlibat," tuturnya di Cirebon, Kamis (16/6/2022).
Furqon mengatakan, apa yang dilakukan oleh Pj Sekda dengan menandatangani dokumen tersebut merupakan sebuah kewajiban dirinya selaku pejabat. Karena, jika dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh Pj Sekda maka dokumen tersebut tidak sah.
Menurutnya, terkecuali jika Pj Sekda pada saat tandatangan dokumen menerima sesuatu atau gratifikasi, perbuatan menandatangani surat baru sebatas feit, untuk sampai kepada strafbaar feit maka perlu pembuktian lebih lanjut.
"Nah hal inilah yang harus dibuktikan, apakah Pj Sekda saat tandatangan dalam kondisi normal atau tidak normal, dalam arti dia menerima sesuatu," katanya.
Masih menurut Furqon, karena yang disangkakan kepada Pj Sekda adalah dugaan tidak pidana korupsi, jadi perbuatan itu harus mengandung sifat melawan hukum. Jika hanya sebuah tandatangan karena posisinya sebagai pejabat maka belum bisa dikatakan bahwa yang bertandatangan di dokumen harus bertanggung jawab.
"Untuk itu saya meminta kepada semua pihak agar tidak membuat fitnah, kalau memang bisa membuktikan bahwa AS menerima sesuatu silahkan buktikan saja. Jangan kemudian yang menjadi dasar hanya surat penghapusan, itu kan bukan berarti mengandung sifat melawan hukum," ungkapnya.
Dirinya juga meminta kepada Kejari Kota Cirebon agar tidak terintervensi oleh pihak manapun. Kejari Kota Cirebon harus tegak lurus dalam menegakan hukum, tanpa harus ada pihak yang membayang-bayangi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |