Peserta BPJS Meninggal Dunia, Tagihan dan Denda Tetap Berjalan Kalau Tidak Melapor

TIMESINDONESIA, BLORA – Sudah jatuh ketiban tangga, demikian pepatah yang kerap dikeluhkan masyarakat Blora terkait BPJS Kesehatan. Pasalnya, ketika ada anggota keluarga yang sudah meninggal dunia, Ahli waris tetap dan harus membayar angsuran beserta denda. Terlebih jika tidak segera melaporkan ke BPJS, dipastikan tagihan tersebut akan terus berjalan selamanya.
Dampak dari tunggakan almarhum yang tidak dilunasi, secara otomatis satu keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) akan kesulitan mengaktifkan kembali kartu BPJSnya yang bersifat tanggung renteng.
Advertisement
Menyikapi persoalan tersebut pihak BPJS Kesehatan Cabang Pati dan DPR RI Komisi IX memberikan jawaban usai sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di gedung Perawat Blora, Selasa (28/6/2022).
Kepala bidang kepesertaan dan pelayanan peserta kantor cabang BPJS Kesehatan Pati, Bonaventura Andri Sigmanda menyatakan bahwa peserta BPJS Mandiri yang meninggal dunia, tagihan tetap berjalan sampai anggota keluarganya melaporkan ke BPJS.
"Namun tagihan tersebut dapat dikompensasikan, hingga titik tanggal almarhum meninggal dunia, mengacu surat keterangan kematian," jelasnya
Bona, sapaan akrabnya menambahkan jikapun ada tagihan, yakni sebatas peserta tersebut masih hidup. Selanjutnya sesudah dilaporkan meninggal, maka angka tagihan akan di nol kan dan tagihan dihentikan.
"Kalaupun ada kelebihan biaya, akan dikompensasikan ke anggota keluarga yang masih aktif," ungkapnya
Bona mengaku bahwa bpjs sudah mengingatkan tunggakan melalui berbagai cara ke Peserta dari online maupun langsung ke rumah peserta BPJS. "Kami sudah menginformasikan tagihan melalui sms, whatsapp, dan ada tim kader jkn yang menyambangi," imbuhnya.
Sementara itu anggota DPR RI Komisi IX, Edy wuryanto menjelaskan bahwa orang yang sudah meninggal, hak nya terkait BPJS otomatis hilang.
"Menyikapi hal tersebut mestinya bpjs bisa mendeteksi hal tersebut," terangnya
Wakil Rakyat Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menjelaskan terkait persoalan orang meninggal dan tidak dilaporkan ke BPJS dan tagihan masih berjalan.
"BPJS harus membangun sistem dimana semua pasien harus terdeteksi dengan baik," bebernya
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Kabupaten Blora, Grobogan, Rembang dan Pati ini menambahkan bahwa orang meninggal otomatis tidak lagi menggunakan BPJS, dan tidak mungkin lagi diganti peserta baru atau diwariskan.
"BPJS Kesehatan Mandiri kalau orangnya meninggal otomatis akan hangus kartunya kecuali kalau BPJS jenis Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang didanai Pemerintah. Bisa jadi orangnya masih meninggal, namun di Kemensos masih ada karena pihak keluarga tidak melaporkan kematian anggota keluarganya. Sehingga dulu banyak, penerima sudah meninggal namun kartunya masih aktif," pungkasnya Edy Wuryanto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |