Peristiwa Daerah

Jika Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Pedagang Pasar di Malang Siap Kurangi Stok

Jumat, 01 Juli 2022 - 16:22 | 32.89k
Penjual Migor Curah, Imam di Pasar Kasin Kota Malang saat menunjukan aplikasi Pedulilindungi, Jumat (1/7/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Penjual Migor Curah, Imam di Pasar Kasin Kota Malang saat menunjukan aplikasi Pedulilindungi, Jumat (1/7/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kebijakan pemerintah soal pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) menggunakan aplikasi Pedulilindungi, mendapat respon negatif dari masyarakat.

Salah satunya, yakni pedagang Minyak Goreng (Migor) di Pasar Kasin Kota Malang, Imam Syamsuri (53) yang memprotes adanya kebijakan tersebut. Pria yang sudah berdagang di pasar selama 20 tahun ini, mengaku merasa sangat keberatan dengan adanya kebijakan pemerintah yang dinilainya tak efektif.

Advertisement

"Kalau pakai Pedulilindungi pastinya saya keberatan. Masak mau beli seperempat kilogram aja pakai Pedulilindungi. Orang pakai KTP saja sudah gak mau," ujar Imam saat ditemui TIMES Indonesia di lapaknya, Jumat (1/7/2022).

Namun, jika kebijakan tersebut jadi diterapkan, tentu mau tidak mau Imam harus mengurangi stok yang ada guna meminimalisir penumpukan stok atau tidak laku.

Sebab, menurut Imam, dengan adanya kebijakan ini tentu membuat masyarakat semakin minim untuk membeli Migor. Hal itu tentu sangat berdampak kepada para penjual, khususnya yang berada di pasar.

"Saya jual minyak curah biasanya sehari ya 30 liter. Kalau ada kebijakan itu bisa setengahnya kita kurangin stoknya," ungkapnya.

Namun, kebijakan pembelian Migor menggunakan pedulilindungi, diakuinya masih belum terlaksana khusus di wilayah Kota Malang.

Sebab, semenjak kebijakan tersebut mencuat, ia tidak pernah menerima sosialisasi apapun dari pihak pemerintah soal mekanisme penggunaan pedulilindungi untuk pembelian atau penjualan Migor.

Apalagi, sejak awal kebijakan tersebut mencuat, Imam pun mengaku bahwa sejauh ini seluruh konsumennya juga tidak mengerti adanya kebijakan pembelian Migor menggunakan Pedulilindungi.

"Pembeli belum ada yang tahu. Saya tahu saja gara-gara baca. Tapi sampai sekarang ya kita jual biasa. Kan belum ada sosialisasi juga dan kita gak tahu scan pakai apa nanti terus mekanisme gimana," bebernya.

Meski kebijakan yang menurut Imam masih abu-abu, ia berharap besar agar kebijakan tersebut tak diterapkan. Sebab, hal itu bakal merugikan dirinya sebagai penjual Migor di pasar.

"Bukan hanya kami (pedagang), pembeli pasti keberatan juga. Kan umumnya disini beli ibu-ibu kampung, jarang bawa HP (Handphone). Pokok intinya saya mau kalau memang serius diterapkan, turun lah. Masak gak ada sosialisasi apa-apa," tegasnya.

Sebagai informasi, berikut mekanisme pembelian minyak goreng melalui aplikasi Pedulilindungi:

  1. Pembeli datang ke toko atau pengecer yang telah terdaftar di aplikasi Simirah.
  2. Pembeli melakukan scan QR code yang tersedia di aplikasi Pedulilindungi.
  3. Jika hasil scanning menunjukan warna hijau, berarti boleh membeli dan jika keluar tanda merah, berarti tidak boleh membeli.
  4. Pembelian maksimal 10 liter setiap hari.
  5. Jika pembeli tidak punya aplikasi Pedulilindungi, masih bisa dengan KTP.

Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Sapto Wibowo menuturkan bahwa hingga kini pihaknya masih baru memulai sosialisasi di setiap pasar. Sosialisasi tersebut baru mereka mulai tanggal 27 Juni 2022 lalu secara bertahap di setiap pasar.

"Kami minta waktu dua Minggu kedepan untuk sosialisasi (beli Migor curah pakai Pedulilindungi). Kami ke pengelola pasar yang nanti akan menginfokan ke semua pedagang," tuturnya.

Diakuinya, jika masyarakat tidak memiliki aplikasi pedulilindungi, nantinya masih bisa menggunakan NIK di KTP setiap pembeli. "Ya ini bentuk dari regulasi pemerintah pusat yang harus dilakukan. Mungkin juga belum memiliki aplikasi (pedulilindungi) bisa menyerahkan NIK. Pembeli satu NIK bisa maksimal 10 liter Migor curah," katanya.

Namun, untuk kepastian penerapan kebijakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah, Sapto masih belum bisa memastikan. Sebab, pihaknya kini sedang fokus sosialisasi sembari menunggu arahan pemerintah pusat. "Kami sementara sosialisasi ke pengelola pasar. Masih tahap itu dulu," tukasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES