Doni Salmanan Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Terdakwa kasus trading Doni Salmanan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar, Selasa (5/7/2022). Pelimpahan tahap dua ini, disertai barang bukti kasus trading yang dilakukan terdakwa.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Didi Suhardi menyatakan selanjutnya kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Advertisement
"Sidangnya di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Untuk itu nanti setelah berkas diterima Kejati Jabar dari Bareskrim Polri, akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung (Kabupaten Bandung) sesuai locus de licti kasusnya," jelas Wakajati Jabar kepada wartawan di Gedung Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).
Ada126 Barang Bukti
Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, diserahkan pula barang bukti hasil kejahatan tersebut.
Doni Salmanan tersangkut kasus dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.
Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, usia 23 tahun, tercatat sebagai warga KP. Ciburial Timur, RT/RW.003/006, Kel. Soreang, Kec. Soreang, Kab. Bandung, Prov. Jabar (sesuai KTP) dan Jl. Candra Asih, Perumahan Kota Baru Parahyangan, Tatar Candra Resmi No. 11, Kec. Padalarang, Kab. Bandung Barat.
Wakajati Didi Suhardi menyebut barang bukti yang diserahkan dalam Tahap II tersebut sebanyak 126 barang bukti.
"Barang bukti sebanyak 126 milik terdakwaDoni Salmanan , mulai dari kendaraan hingga buku rekening dan jam, tas bermerk," ungkap Didi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |