DPRD Kabupaten Probolinggo Lantik Usman Muhtadi sebagai PAW Anggota Legislatif

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Akhirnya DPRD Kabupaten Probolinggo resmi melantik Usman Muhtadi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota legislatif masa jabatan 2019-2024. Pengangkatan itu dilakukan dalam rapat paripurna, Rabu (6/7/2022), di ruang utama kantor DPRD setempat.
Usman menggantikan Eny Kusrini yang telah diberhentikan sebagai anggota dewan. Politisi PKB itu juga ditetapkan dalam struktur Komisi B DPRD Kabupaten Probolinggo.
Advertisement
Ia dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa Nomor 171.426/578/011.2/2022 tanggal 27 Juni 2022, Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
"Kami mengucapkan selamat pada Usman. Semoga dapat menjalankn amanah dengan baik. Serta bersama-sama membangun Kabupaten Probolinggo lebih baik,” kata Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo.
Sementara itu, Usman Muhtadi menyampaikan, jabatan dan amanah yang diemban saat ini merupakan beban besar yang harus dipikulnya. Ia berharap dapat memberikan kontribusi pada masyarakat untuk memajukan Kabupaten Probolinggo lebih baik.
"Semoga kami bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan bersama-sama membangun daerah ini lebih baik. Serta bisa menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Probolinggo melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (12/4/2022). Surat itu mengenai Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggotanya, Eny Kusrini. Kemudian DPRD melayangkan surat perihal berkas PAW itu ke KPU, untuk diserahkan pada Gubernur Jatim. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |