Biaya Rp38 Miliar untuk Pembangunan Kantor Bupati Lombok Utara Belum Terbayarkan

TIMESINDONESIA, LOMBOK UTARA – Progres pengerjaan fisik pembangunan kantor Bupati Lombok Utara mencapai 55,96 persen, namun progres laporan keuangan masih minus, karena pemerintah daerah Lombok Utara terkendala membayar pihak ketiga setiap termin proyek senilai Rp 43,8 miliar tersebut.
"Pengerjaan kantor Bupati Lombok Utara untuk fisik progresnya bagus, tapi saat ini masih terkendala pembayaran setiap progresnya," ungkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Lombok Utara, Rangga Wijaya kepada TIMES Indonesia, Jumat (9/7/2022).
Advertisement
Ia menjelaskan, nilai proyek pembangunan kantor Bupati sebesar Rp 43,8 miliar. Sistem pembayaran sesuai kontrak kerja setiap termin, disepakati 7 kali termin dengan nilai pembayaran sudah diatur setiap terminnya bervariasi.
Progres pembangunan saat ini sudah mau memasuki termin keempat, sementara pemerintah daerah baru bisa membayar termin pertama sebesar Rp 4,1 miliar.
Pihak ketiga selaku pelaksana, lanjutnya Rangga, sudah mengajukan pembayaran termin kedua namun dokumennya dikembalikan oleh bendahara daerah karena surat permintaan membayar (SPM) dan surat perintah bayar (SPB) sudah kadaluarsa sehingga bendahara daerah tidak bisa diproses.
Karena itu pihak ketiga dijanjikan pencairan setelah pembagian gaji 13 untuk pegawai. "Jumlah yang harus dibayarkan pada termin kedua sebesar Rp 6 miliar lebih, sementara BPKAD hanya tersedia Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Untuk termin ketiga yang harus dibayarkan oleh bendahara daerah sebesar Rp 6,9 miliar, dan termin keempat sebesar Rp 6 miliar lebih juga sehingga pihak pelaksana sedang mengejar progres tinggal tiga termin. Jika mengukur progres pembangunan fisik dinilai surplus, sementara terkendala yang dialami ternyata pembayarannya.
"Awalnya kita khawatirkan fisik karena kontrak pembangunannya 10 bulan, ternyata progres fisik surplus, tapi terkendala kita di pembayaran ke pihak pelaksananya," bebernya.
Bendahara umum daerah menyarankan kepada pihak pelaksana agar mengajukan sekaligus dokumen pengerjaannya, namun kepastian keuangan daerah belum ada.
Sementara sumber pembayaran dari dua yaitu dana transfer umum (DTU) Rp 25 miliar, dan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 20 miliar. "Yang terserap pembayaran hanya dari DTU saja sebesar Rp 4,1 miliar untuk pembayaran termin pertama itu," tegasnya.
Imbas dari pembayaran akan memberikan warna merah laporan keuangan di Dinas PUPR dari Kementerian PUPR, sekarang hanya 15 persen yang semestinya 60 persen pada pertengahan tahun ini.
Tentu kartu merah dari pusat itu akan berimbas terhadap alokasi dana untuk Lombok Utara. "Penyerapan keuangannya rendah akan berimbas," katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |