BPJN Tunda Pembangunan Jalan Protokol Dua Jalur Lombok Utara

TIMESINDONESIA, LOMBOK UTARA – Pembangunan jalan protokol pusat pemerintahan Kota Tanjung, Lombok Utara sepanjang 1,8 km dari timur jembatan Sokong hingga pertokoan Tanak Song belum bisa terbangun dalam waktu cepat.
Pasalnya, Pemerintah Lombok Utara belum bisa membebaskan lahan pertokoan Tanjung tahap kedua mulai dari pertigaan Bank NTB hingga pertokoan Tanak Song.
Advertisement
"Pembangunan jalan protokol dua jalur itu belum bisa terbangun tahun ini, karena lahan pertokoan dari pertigaan Bank NTB hingga pertokoan Tanak Song belum dibebaskan," ungkap Kabid Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR DKP) Lombok Utara, Lalu Husnul Habib kepada TIMES Indonesia, Rabu (13/7/2022).
Pembangunan jalan nasional sepanjang 41,6 km dibagi menjadi 17 segmen, segmen 1 terhitung dari timur jembatan Sokong hingga pembelokan Tanak Song sepanjang 1,8 km, pemerintah daerah meminta jalan itu menjadi jalur dua dengan lebar jalan 24 meter, sehingga membutuhkan biaya Rp 20 miliar untuk pembebasan lahan.
Lalu Husnul Habib (Hery Mahardika/TIMES Indonesia)
Sementara pemerintah daerah baru menyanggupi Rp7 miliar yang akan dimasukan pada APBD-P 2022. "Untuk pembebasan lahan ditargetkan bisa tuntas tahun depan," terangnya.
Selanjutnya, segmen 2-17 terhitung dari pembelokan Tanak Song sampai Sambik Elen lahannya dibebaskan oleh pemerintah pusat. Akibatnya, kendala di pembebasan lahan dengan permintaan dua jalur sehingga pembangunan jalan nasional dimulai dari wilayah timur.
"Kita minta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Barat mulai membangun dari timur," katanya.
Dalam tahapan pembangunan jalan protokol itu, dimulai bulan Oktober 2022-Oktober 2023 sesuai kontrak kerjanya. BPJN tidak membangun sekaligus sepanjang jalan nasional itu, tetapi akan ditentukan titiknya mana yang rawan dan kondisi rusak parah. "Pembangunan jalan nasional itu ditentukan titik-titik yang rusak parah, dan ada juga jalan yang sudah bagus tinggal disambung," tegasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |