Advertisement
Peristiwa Daerah

Mengenal M Anwar Nasir, Sosok Inovator SKCK Online yang Direplikasi Nasional

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen mempermudah proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK online. Inovasi ...

TIMES Indonesia,
Mengenal M Anwar Nasir, Sosok Inovator SKCK Online yang Direplikasi Nasional
Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Rabu (13/7/2022). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
A-AA+

SURABAYA Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen mempermudah proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK online. Inovasi ini lahir berkat tangan dingin Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir SIK MH semasa bertugas sebagai Kapolresta Sidoarjo, Jawa Timur.

M Anwar Nasir membawa inovasi SKCK Online dan SKCK Keliling online. Inovasi tersebut telah direplikasi dan diimplementasikan secara nasional untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat.

Advertisement

Inovasi ini kemudian diikutsertakan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD tahun 2022.

Alhasil, SKCK Online dinyatakan lolos sebagai Top 15 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

"Prosesnya cukup panjang. Sekitar 3.500 proposal yang masuk. Setelah itu diambil top 99 inovasi. Lalu top 45 dan terakhir top 15," kata Anwar Nasir di Surabaya, Rabu (13/7/2022).

Anwar membeberkan melalui inovasi SKCK Online dan SKCK Keliling online masyarakat bisa mengurus dimana saja dan kapan satu karena prosesnya dalam satu data base.

Sebelum diterapkan sistem online, pengurusan SKCK bisa memakan waktu cukup panjang hingga tiga hari. Sebab, pemohon harus mengurus terlebih dahulu mulai tingkat RT, RW, Desa, Polsek, dan pengantar ke Polres setempat.

Advertisement

"Ini kan SKCK. Yang tahu kepolisian. Tapi kepolisian harus punya data base yang bersangkutan. Inovasi ini bisa memangkas tahapan-tahapan. Biasanya bisa 3 hari sekarang hanya 7 menit," paparnya. 

Inovasi ini telah direplikasi secara nasional pada tahun 2018. Masyarakat bisa mengakses aplikasi atau website SKCK Online. Di website tersebut pemohon akan diarahkan mulai syarat dan ketentuan hingga form pendaftaran.

Pria yang sedang mengikuti Sespimti Polri Dikrek ke-31 Tahun 2022 ini tengah melakukan pengembangan digitalisasi pelayanan SKCK.

"Selama ini hanya catatan kriminal. Ke depan ada pelanggaran lalu lintas. Harapannya ada catatan kepolisian, masyarakat tambah aware untuk disiplin. Karena kalau ada pelanggaran, misalnya lalu lintas, akan tercatat di SKCK," tandasnya.

Tidak hanya itu, catatan data pribadi juga terintegrasi yang bisa dimasukkan dalam SKCK. SKCK menjadi riwayat perjalanan seseorang yang tercatat di kepolisian.

"Misal dia aktif di ormas apa, instansi apa dan lainnya. Profiling seseorang bisa terpatri di SKCK," katanya.

Ke depan, SKCK dapat menjadi dokumen kunci bagi suatu perusahaan yang hendak merekrut calon karyawan. Di dalam SKCK tersebut telah terlampir catatan kepolisian dan data pelanggaran lainnya untuk dijadikan referensi.

"Kalau di luar negeri, ini namanya police record. Nanti pengembangan inovasi SKCK Online ini melibatkan banyak stakeholder," kata Anwar Nasir.

Anwar Nasir merupakan perwira menengah Polri. Lulusan Akpol 1996 ini berpengalaman di bidang reserse. Selain SKCK Online, ia juga menelorkan inovasi Quick Respon Center (QRC), Digital Security System Semeru (DS3), E-Santidugar (Eletronik Surat Perintah Anti Duplikat Anggaran) dan E-Library STIK Lemdiklat Polri. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Lely Yuana
PenulisLely YuanaPernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (AWS). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 8 September 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, birokrasi, hukum, gaya hidup, seni dan budaya, serta isu sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia