Peristiwa Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi: Biaya Pengobatan Korban KKB Papua Bisa Ditanggung Seluruhnya

Selasa, 19 Juli 2022 - 10:29 | 33.10k
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Roswita Nilakurnia. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Roswita Nilakurnia. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Banyuwangi, Jawa Timur, Eneng Siti Hasanah, mengingatkan seluruh pekerja akan pentingnya membekali diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan begitu, ketika mengalami kecelakaan kerja pembiayaan akan tercover.

Bahkan ditegaskan, bukan hanya insiden kecelakaan kerja biasa saja yang bisa ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Tapi juga kecelakaan kerja dalam kasus tertentu. Seperti yang menimpa Hasdin, salah satu pekerja yang menjadi korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Nduga, Papua.

Advertisement

“Biaya pengobatan pekerja korban KKB Papua pun bisa ditanggung seluruhnya,” ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, Selasa (19/7/2022).

Resiko dalam bekerja, lanjutnya, dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Dan pemerintah melalui BP Jamsostek hadir untuk memberikan perlindungan melalui lima program. Meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kasus di Papua, adalah bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial,” tegas Eneng.

Sebelumnya, melalui siaran pers, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyampaikan bahwa perlindungan sosial mampu mendorong pekerja agar dapat berkerja dengan lebih tenang.

“Secara tidak langsung juga akan meningkatkan produktivitas kerja,” katanya.

Dia membeberkan, pada 18 Juli 2022, telah terjadi aksi penembakan yang dilakukan oleh KKB di Nduga, Papua. Sedikitnya 10 orang meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Sementara 2 orang lainnya mengalami luka-luka.

BP Jamsostek secara sigap melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, diketahui bahwa seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut.

Hasdin mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan, sehingga dirinya harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika. Beruntungnya, dia tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan dan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Musibah yang menimpanya pun akhirnya termasuk dalam kecelakaan kerja.

“BP Jamsostek akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya,” jelas Roswita.

Jika tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, maka korban juga akan menerima santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Roswita mengatakan, kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah rawan konflik. Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES