Peristiwa Daerah

Petani Hutan Desak DPRD Blora Wujudkan Program KHDPK Menteri Siti Nurbaya

Rabu, 20 Juli 2022 - 15:45 | 99.25k
Suasana aksi Petani Hutan di Blora gelar aksi dukung program pemerintah terkait KHDPK (Foto: Firmansyah/TIMES Indonesia)
Suasana aksi Petani Hutan di Blora gelar aksi dukung program pemerintah terkait KHDPK (Foto: Firmansyah/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BLORA – Sekitar 50 persen luas wilayah Kabupaten Blora merupakan kawasan hutan, namun sayang angka kemiskinan Kabupaten Blora terbilang cukup tinggi di Jawa Tengah, yakni 12,39%.

Menyikapi hal tersebut, sekitar 800 Petani Hutan melakukan aksi demo didepan gedung DPRD Blora, guna mendesak Pemkab Dan Wakil Rakyat untuk perbaiki tata kelola lahan hutan di Blora dengan cara mendukung program pemerintah yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Advertisement

Program yang dimaksud yakni tentang kebijakan penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepmen LHK) RI no 287/2022

Dari pantauan TIMES Indonesia di lokasi, peserta aksi berasal dari gabungan Kelompok Tani Hutan (KTH) Blora Selatan, terdiri dari KTH Pringgondani Kalisari Jaya, KTH Muntono Ngliron Jaya, KTH Mbah Sariman Jaya, KTH Tanggel.

aksi-Petani-Hutan-di-Blora.jpg

Beserta LSM Sentani, FBS, Geram. Ragam kegiatan yang dilakukan yakni berbentuk longmarch, orasi, mimbar bebas dan audiensi, Rabu (20/7/2022).

Dalam orasinya mereka menyampaikan bahwa KHDPK merupakan cara baru pengelolaan hutan di Jawa. Melalui kebijakan ini pemerintah akan mengambil alih 1,1, juta hektar areal hutan Jawa. Atau 49% dari luas hutan yang selama ini dikelola perhutani sejak jaman kolonial Belanda.

Akibat hal ini aktivitas petani hutan menggarap lahan akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja, peningkatan kesejahteraan sosial hingga terciptanya kemandirian desa.

Petani Hutan, Supriyono mengatakan hingga saat ini belum ada realisasi atau bentuk dukungan nyata dari pejabat Blora.

"KHDPK Program khusus ibu Menteri Siti Nurbaya. Tolong jangan dicabut Kepmen nya. Tolong Presiden Jokowi jangan sampai dicabut. Kasihan rakyat-rakyat kecil di lingkungan hutan," ucapnya.

Anggota KTH Pringgondani Kalisari Jaya tersebut mengaku petani hutan kurang puas ketika hutan dikelola pihak perhutani, karena harus bayar sejumlah uang untuk garap lahan hutan.

aksi-Petani-Hutan-di-Blora-a.jpg

"Untuk petani hutan yang garap lahan cuma diberi waktu 1 hingga 2 tahun. Kalau program KHDPK ini disahkan kami bisa bertani hingga 35 tahun. Selain itu selama mengerjakan lahan hutan, petani pasti bayar 200 hingga 300 ribu tiap panen, tapi beliau beliaunya kalau narik, dimintai kuitansi juga tidak berani," terangnya.

Sementara itu, pasca audiensi dengan peserta aksi, DPRD Blora Yuyus Waluyo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sosialisasi di Kabupaten Blora.

"Usai sosialisasi dari Kementerian, nanti Bupati akan mengumpulkan kepala desa yang daerahnya memiliki kawasan hutan," jelasnya.

Ketua Komisi B DPRD Blora tersebut mengaku bahwa wakil rakyat sepakat terkait program ini. Dirinya juga menjelaskan bahwa sebelum petani hutan gelar aksi ini, DPRD Blora sudah mengunjungi pihak Kementerian. "Kelompok- kelompok yang mengajukan harus dibubuhi stempel Kepala Desa. Pengajuan via Desa, tidak dari kelompok langsung ke Kementerian," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES