Peristiwa Daerah Indonesia Herd Immunity

Wali Kota Malang Terbitkan SE, Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik

Jumat, 22 Juli 2022 - 17:15 | 63.57k
Pelaksanaan vaksin Drive thru di Kota Malang. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
Pelaksanaan vaksin Drive thru di Kota Malang. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
FOKUS

Indonesia Herd Immunity

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGWali Kota Malang, Sutiaji resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 36 tentang percepatan vaksin dosis lanjutan atau vaksin booster bagi masyarakat Kota Malang.

SE yang baru ditetapkan ini memiliki sejumlah poin penting, salah satunya adalah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat untuk memasuki fasilitas publik ataupun fasilitas umum.

Advertisement

Di antaranya yang wajib menerapkan syarat tersebut, yakni perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dan area publik lainnya.

Akan tetapi, dalam SE tersebut juga telah tertuang persyaratan vaksin booster dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi, karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit ataupun Fasilitas Kesehatan milik Pemkot Malang.

"Ini mitigasi. Jadi kita minta siapapun itu, kan booster tidak bayar, tinggal nanti masyarakat dimohon untuk kesadarannya mau booster," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat (22/7/2022).

Ditegaskan Sutiaji, dengan dikeluarkannya SE ini, tentu tak hanya dilakukan demi penanganan Covid-19 semata. Akan tetapi, menjadi hal penting dan utama adalah bagaimana memberikan Herd Immunity atau kekebalan komunal bagi seluruh masyarakat, khususnya di Kota Malang.

"Booster memang ada yang kena, tapi rata-rata gejala ringan saja atau tidak ada gejala sama sekali. Jadi kami sifatnya mengimbau, maka supaya bersama-sama untuk mitigasi Covid-19 dan untuk Herd Immunity," ungkapnya.

Diketahui, dari data Dinkes Kota Malang untuk prosentase vaksin booster saat ini berada diangka 43 persen. Hal ini tentu terus digenjot dengan target tahun 2022 ini bisa mencapai minimal 70 persen warga Kota Malang maupun yang berdomisili di Kota Malang telah menerima vaksin booster.

Demi menuju target tersebut, SE pun telah mengatur sejumlah mekanisme perencanaan pelaksanaan vaksin booster di Kota Malang.

Pertama, pelaksanaan vaksin booster tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan hingga RT/RW harus dilakukan. Hal ini tentu melibatkan seluruh tokoh masyarakat yang bakal berkoordinasi dengan puskesmas setempat sebagai Fasyankes pelaksana vaksin booster.

Kemudian, percepatan vaksin juga bisa dilakukan melalui kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar maupun terminal. Hal ini demi meningkatkan percepatan vaksin booster Kota Malang.

Dalam memasifkan atau mengimplementasikan SE secara maksimal, Sutiaji telah memerintahkan Dinkes Kota Malang untuk terus melakukan kampanye vaksin booster dan melakukan kegiatan vaksin booster setiap harinya disejumlah lokasi.

"Kalau (vaksin booster) door to door berat. Kami mohon jadwal bergiliran di 16 Puskesmas yang menyebar. Kita juga susun untuk memudahkan penjadwalan hingga tingkat RT/RW," pungkas Wali Kota Malang Sutiaji. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES