Peristiwa Daerah

Terungkap, Camat Dlangu Mojokerto Anggap Yalal Wathon Lagu PKB

Jumat, 22 Juli 2022 - 21:45 | 456.08k
Camat Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Samsul Bahri saat ditemui TIMES Indonesia di Rumah Dinas Camat Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. (Dok. TIMES Indonesia)
Camat Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Samsul Bahri saat ditemui TIMES Indonesia di Rumah Dinas Camat Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. (Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOCamat Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Samsul Bahri menganggap lagu Yalal Wathon (Subbanul Wathon) adalah lagu yang identik dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hal tersebut baru diketahui sesaat setelah  melontarkan pengakuan permohonan maaf kepada publik.

Advertisement

"Karena bagaimanapun juga Yalal Wathon masih identik, permisi meskipun ini kan proses menjadi lagu nasional tapi identik dengan golongan tertentu. PKB," ujar Camat Dlanggu, Samsul Bahri dikonfirmasi ulang, Jumat (22/7/2022).

Samsul menganggap bahwa PKB mensupport agenda ini lantaran mengundang Ayni Zuroh selaku ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Mojokerto.

"Karena support kegiatan kemarin dari PKB. Makanya saya mencontohkan, kalau misal ada dari partai lain apakah harus (lagu itu red), karena yang support kemarin PKB," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator TPP Kabupaten Mojokerto, Agus Riza Hizfani mengklarifikasi hal tersebut. Riza mengatakan bahwa agenda tersebut merupakan agenda Asosiasinya Pegiat Desa Indonesia (APDI) Jawa Timur.

Pihaknya mengundang Ayni Zuroh selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto bukan sebagai ketua partai.

"Kami mengundang Ketua DPR bukan atas nama sebagai Ketua Partai, tapi atas nama ketua DPR," tegas Riza.

Selain itu, Riza mengklarifikasi bahwa sumber dana agenda tersebut adalah iuran anggota APDI. Pihaknya menggunakan Gedung Serbaguna BUMDes, Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto juga tidak menggunakan adalah sewa dan tidak menggunakan uang negara.

""Acara itu adalah acara APDI Jawa Timur. APDI ini tidak memakai anggaran negara, tapi iuran seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se Provinsi Jawa Timur," jelasnya.

Riza menambahkan terkait persoalan lagu Yalal Wathon. Bahwa lagu karya KH. Abdul Wahab Chasbullah itu tidak lagi milik sebagian golongan tertentu.

"Yalal Wathon tidak lagi milik satu atau dua organisasi masyarakat. Itu sudah menjadi milik bangsa," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh belum membalas konfirmasi TIMES Indonesia terkait hal ini.

Seperti diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, terjadi perdebatan penggunaan lagu Ya Lal Wathan dalam agenda Peningkatan Kapasitas  Mandiri (PKM) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Mojokerto oleh Asosiasi Pegiat Desa Indonesia (APDI) Jawa Timur, Selasa (19/7/2022) lalu.

Dalam acara yang digelar di Gedung Serbaguna BUMDes, Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto itu, Camat Samsul Bahri menganggap lagu Ya Lal Wathan mempunyai motif politik tertentu, sehingga membuat para pendamping desa tidak independen.

Hal ini memicu amarah TPP Jawa Timur, Maulana Solehodin.

Ia berniat membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Sementara Camat Dlanggu Kabupaten Mojokerto sudah mengakui kesalahan dan kekhilafannya, bahwa apa yang terjadi di lapangan adalah kesalahpahaman belaka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES