Wujudkan Bebas Pasung, 14 ODGJ Dipasung di Kabupaten Malang Dibawa ke RSJ

TIMESINDONESIA, MALANG – Bupati Malang Sanusi melepaskan seorang ODGJ yang dipasung di Desa Sumberporong, Lawang, Kabupaten Malang, Senin, (25/7/2022). Ini merupakan wujud program Bebas Pasung.
Pelepasan pasung ini juga bersamaan dengan 13 ODGJ atau Orang Dengan Gangguan Jiwa lainnya di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan ODGJ di Lawang yang dilepas ini merupakan wanita berinisial ND.
Advertisement
Diperoleh informasi, yang bersangkutan terpaksa dipasung selama 13 tahun. Karena bermula dari hiperaktif dan selalu merusak barang yang dipegangnya.
Bupati Malang Sanusi menunjukkan rantai bekas untuk memasung ODGJ. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Bupati Malang Sanusi mengatakan, seorang ODGJ tidak boleh dipasung. Karena hal tersebut sejatinya semakin memperburuk keadaan kejiwaan yang dialaminya.
"Menurut medis, ODGJ bisa disembuhkan. Penyelesaiannya bukan dipasung, harus dibawa ke RSJ. Saya minta semua warga yang keluarganya dipasung kerelaannya untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa," ujar Sanusi.
Lebih lanjut dia mengatakan, perawatan di Rumah Sakit Jiwa bagi ODGJ itu lebih baik. "Karena direhabilitasi kejiwaannya, untuk bisa normal kembali," terangnya.
Setelah normal, kata Sanusi, maka pengobatannya tidak boleh berhenti. "Cuma nanti setelah normal keluarganya harus kontrol secara rutin ke rumah sakit," katanya.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, masyarakat diimbau untuk mensukseskan Program Bebas Pasung. Sedangkan untuk pendanaan bisa tercover oleh BPJS.
"Kalau punya BPJS bisa dijamin dengan BPJS. Kami sudah mendaftarkan untuk pembiayaan masuk ke Dinas Kesehatan bagi yang tidak mampu," terang Bupati asli Gondanglegi ini.
Bupati Malang Sanusi ketika mensosialisasikan bebas pasung kepada keluarga ODGJ. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Sanusi menyebutkan dari laporan desa maupun kecamatan terdapat 14 ODGJ yang terpasung sebelum dilakukan pembebasan secara simbolis pada hari ini.
"Sementara ini 14, menurut Camat dan Kepala Desa sudah tidak ada," kata mantan Anggota DPRD kabupaten Malang tersebut.
Selanjutnya dia berpesan kepada masyarakat agar melaporkan ke desa maupun kecamatan apabila terdapat ODGJ di Kabupaten Malang yang terpasung, ini dalam rangka mewujudkan Program Bebas Pasung.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |