Bumdes Bersama Majalengka Terkendala Aspek Legalitas

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2021 tentang keharusan UPK berubah menjadi Bumdes Bersama, rupanya masih terkendala oleh aspek legalitas formal, badan hukum.
UPK telah berbadan hukum dan diaktanotariskan sehingga, perubahan status menjadi Bumdes Bersama harus mengubah aspek hukum tersebut.
Advertisement
Berdasarkan rapat dengar pendapat di DPRD Majalengka, mayoritas UPK di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Majalengka menolak, alasannya, UPK telah berbadan hukum.
"UPK itu sudah berbadan hukum, sudah jelas, kalau jadi Bumdes kami khawatir ada permasalah hukum di kemudian hari," ujar sejumlah UPK yang tak setuju jadi Bumdes, Rabu, (27/7/2022).
Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim R. Pamungkas mengatakan, regulasi tersebut berdasarkan PP No 11 2021 Tentang Keharusan UPK berubah menjadi BUMDes bersama.
Hanya saja, mayoritas 21 UPK di Kabupaten Majalengka menolak untuk bertransformasi menjadi BUMDes bersama.
"Mereka mengklaim sudah berbadan hukum dan sudah berakta notaris," ujarnya.
Dasim menambahkan, Komisi I DPRD Majalengka akan mengundang para notaris. Mereka mengetahui betul tentang aspek legalitas UPK-UPK Kecamatan itu.
"Nanti kita minta para notarismemberikan penjelasan mendetail kepada Komisi 1, hasilnya seperti apa, kita menunggu jawaban notaris," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |