Pemuda Pancasila Desak Pemkab Banyuwangi Putus Hubungan Kerjasama dengan BRI

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kasus dugaan mafia lelang di tubuh BRI Cabang Banyuwangi, Jawa Timur, terus bergulir. Kali ini ormas Pemuda Pancasila mendesak Pemkab Banyuwangi untuk menghentikan atau memutus sementara segala bentuk kerjasama dengan bank milik pemerintah tersebut.
Alasannya sangat masuk akal. Yakni disinyalir tidak sedikit masyarakat Bumi Blambangan yang harus menjadi korban ulah oknum Bank tersebut.
Advertisement
"Pemkab Banyuwangi, punya kewajiban melindungi serta mengayomi masyarakat. Dan sebagai salah satu pembuktian kehadiran pemerintah, saya kira Pemkab harus berani bertindak tegas," ucap Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Zamroni SH, Senin (1/8/2022).
Sebagai wujud kesungguhan niat, ormas loreng hitam oranye juga akan mengajukan hearing ke DPRD Banyuwangi.
Dijelaskan, upaya ini dilakukan MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, sebagai wujud sinergi dukungan terhadap program pemerintah. Khususnya dalam menjaga marwah serta nama baik BRI Cabang Banyuwangi, selaku instansi milik pemerintah. Sekaligus bentuk dukungan terhadap Pemkab Banyuwangi, dalam mengabdi kepada masyarakat.
"Jadi ketegasan Pemkab Banyuwangi dengan menghentikan atau memutus sementara seluruh kerjasama dengan Bank BRI Cabang Banyuwangi akan menjadi bukti bahwa pejabat di Banyuwangi, benar-benar mencintai warganya," cetus Zamroni.
"Di sisi lain, agar pihak Bank BRI Cabang Banyuwangi, bisa introspeksi. Bukan terkesan diam dan cuci tangan dalam kasus dugaan mafia lelang ini. Yang perlu digaris bawahi, yang menjadi korban itu Wong Cilik, dan kini terancam menjadi gelandangan karena rumahnya dilelang," imbuhnya.
Untuk diketahui, Andy Heri Triyanto (49), asal Dusun Labansukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, disinyalir telah menjadi korban dugaan mafia lelang di tubuh BRI Cabang Banyuwangi.
Jaminan utang berupa tanah seluas 243 meter persegi dengan SHM No 00704, lengkap dengan bangunan rumah di Dusun Labansukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, disebut telah dilelang dengan tanpa adanya pemberitahuan.
Kisah pilu Heri, bermula pada tanggal 10 Juli 2017 silam. Kala itu dia meminjam modal usaha sebesar Rp 250 juta di Bank BRI Banyuwangi KCP Rogojampi dengan jaminan tanah seluas 243 meter persegi dengan SHM No 00704, di Dusun Labansukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat. Diatasnya berdiri rumah dan tempat usaha.
Pinjaman modal digunakan untuk usaha toko pakaian dan cucian kendaraan. Hingga tahun 2018 pembayaran angsuran tidak ada masalah. Maklum, usaha Heri berjalan cukup baik. Namun memasuki tahun 2019, hantaman pandemi Covid-19, membuat omzet usaha turun drastis. Dan pembayaran angsuran pun mulai tersendat.
Di masa pandemi Covid-19, sebenarnya pemerintah telah menerapkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah memberikan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan sejak awal tahun 2020, dan terus diperpanjang hingga 31 Maret 2023.
Tapi entah kenapa Heri tidak mendapat fasilitas kelonggaran pembayaran pinjaman dari pemerintah tersebut. Apakah karena pihak BRI Cabang Banyuwangi, tidak menawarkan. Atau karena memang ada rencana tertentu dari petinggi bank, belum diketahui pasti.
Heri tidak pernah mendapat Surat Peringatan (SP) 3 keterlambatan pembayaran angsuran dari pihak BRI Banyuwangi KCP Rogojampi. Begitu pula Surat Pemberitahuan Lelang 1 dan 2 dari Bank BRI Cabang Banyuwangi. Heri juga tidak pernah mendapat pemberitahuan.
Pada 6 Juni 2022, Heri juga sudah beriktikad baik untuk membayar pinjaman. Dia menghubungi Ghani, pegawai BRI KCP Rogojampi. Tapi malah dipingpong diminta berkomunikasi dengan M Norman, pegawai BRI Cabang Banyuwangi. Belakangan diketahui bahwa Norman adalah pegawai BRI Cabang Banyuwangi bagian lelang.
Bukannya diberi kesempatan untuk melunasi pinjaman. Pada tanggal 8 Juni 2022, tanah dan rumah milik Heri yang dijadikan agunan pinjaman di BRI Banyuwangi KCP Rogojampi, justru dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.
Lebih menyedihkan, saat proses lelang, Heri juga tidak pernah diundang hadirkan oleh pihak BRI Cabang Banyuwangi, maupun KPKNL Jember.
Jawaban BRI Banyuwangi
Terkait dugaan mafia lelang, Kepala Bank BRI Cabang Banyuwangi, Sari Wahono alias Sarwo menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan prosedur dalam kinerja dan pelayanan. Termasuk saat akan melakukan lelang aset jaminan milik nasabah.
Menurutnya, BRI Cabang Banyuwangi, telah menerima pengaduan nasabah dan secara bertahap telah menyampaikan surat pemberitahuan terhadap kewajiban yang belum dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Sebelum pelaksanaan lelang, dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan informasi kepada si Heri. Disamping itu, BRI juga telah memberi alternatif solusi lain kepada nasabah terkait penyelesaian permasalahan kredit.
"Adapun proses lelang terhadap aset nasabah yang bersangkutan telah dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku," katanya.
Sebagai Kepala Cabang Banyuwangi, Sarwo juga memastikan bahwa BRI selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan penerapan prinsip kehati-hatian atau prudential banking.
Meski demikian, anehnya selain Heri juga ada nasabah lain yang mengaku menjadi korban dugaan mafia lelang ditubuh Bank BRI Cabang Banyuwangi. Dia adalah RM, seorang nasabah Bank BRI Cabang Banyuwangi, asal Jalan Lingkar, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.
RM mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 tentang tunggakan angsuran dari Bank BRI Cabang Banyuwangi. Termasuk Surat Pemberitahuan Lelang. Dia juga tidak pernah menerima.
Akibat utang untuk modal usaha sebesar Rp 500 juta, aset tanah seluas 354 meter persegi lengkap dengan bangunan toko dan gudang yang berlokasi di barat Kantor Kecamatan Glagah milik RM dilelang dengan harga Rp 550 juta. Padahal jika dijual dengan harga normal, bisa laku Rp 1,5 miliar.
Bedanya, RM lebih beruntung dari pada Heri. Dia berhasil menemukan orang yang memenangkan lelang atas aset jaminan utangnya. Setelah diajak komunikasi, pemenang lelang khawatir akan terjadi masalah hingga akhirnya sepakat untuk dijual kembali.
Kasus dugaan mafia lelang di tubuh Bank BRI Cabang Banyuwangi ini oleh Pemuda Pancasila selaku pendamping Heri, pada 6 Juli 2022, telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember.
Dan dari hasil penelusuran, lelang jaminan hutang milik Heri telah dimenangkan oleh Kartika Wulansari, warga Kelurahan Pengantigan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut pihak Badan Kepegawaian dan Diklat Banyuwangi, dia bertugas di Kantor Inspektorat.
Dari serentetan kejadian ini, Pemuda Pancasila berharap adanya kepedulian pemerintah pusat. Agar berkenan turun ke lapangan guna memantau langsung kinerja BRI Banyuwangi. Harapannya, tak akan ada lagi masyarakat yang menjadi korban dugaan mafia lelang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |