Peristiwa Daerah

PB IDI: Jangan Ada Kasta dalam Dunia Kesehatan

Selasa, 09 Agustus 2022 - 17:23 | 63.12k
Dokter M. Zulfikar As'ad, salah satu anggota Majelis Kode Etik Kedokteran dan Dewan Pakar PB IDI saat ditemui tengah bertugas di Rumah Sakit Medika Unipdu Jombang. (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)
Dokter M. Zulfikar As'ad, salah satu anggota Majelis Kode Etik Kedokteran dan Dewan Pakar PB IDI saat ditemui tengah bertugas di Rumah Sakit Medika Unipdu Jombang. (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Kasus pasien RSUD Jombang yang dipaksa melahirkan normal hingga berujung meninggalnya sang buah hati.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan bahwa tidak boleh ada kasta dalam layanan kesehatan. Hal ini disampaikan terkait kasus kematian bayi saat proses persalinan di RSUD Jombang beberapa waktu lalu. 

Advertisement

"Kejadian yang menimpa pasien RSUD Jombang beberapa waktu yang lalu, bisa menjadi pembelajaran bersama. Jangan ada kasta dalam dunia kesehatan," kata Dokter M. Zulfikar As'ad, salah satu anggota Majelis Kode Etik Kedokteran dan Dewan Pakar PB IDI kepada TIMES Indonesia, Selasa (9/8/2022).

Menurut lelaki yang akrab disapa Gus Ufik ini, dalam dunia layanan kesehatan sebagai seorang tenaga kesehatan (Nakes) tidak diperbolehkan memberikan dengan hanya memandang status pasien.

Baik itu pasien umum atau pasien BPJS Kesehatan, baik yang PBI maupun mandiri harus mendapatkan pelayanan terbaik. Peserta BPJS PBI pun bukan berarti tidak membayar. Mereka menjadi tanggungan negara dan dibiayai negara.

"Sebelum menjadi Nakes (Dokter, Perawat, Bidan, Apoteker dll) kita sudah disumpah untuk menjalankan misi kemanusiaan dan menyelamatkan jiwa manusia. Karena profesi kami sangat erat hubungannya dengan nyawa manusia," tegas Gus Ufik yang juga Ketua LK PBNU itu.

Apalagi jika kondisi pasien dalam emergency atau gawat darurat yang segera membutuhkan pertolongan,  maka menyelamatkan nyawa harus menjadi prioritas utama.

"Untuk pasien Emergency, yang nyawanya terancam maka harus segera ditangani. Urusan administrasi bisa dilakukan setelah penanganan pasien, hal ini sebetulnya sudah ada SOP-nya dan harus dipahami oleh seluruh Nakes dan jajaran Rumah Sakit," papar lelaki yang juga sebagai Pengurus Pusat PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia).

Menurutnya, pada prinsipnya Rumah Sakit merupakan tempat pelayanan bagi masyarakat. Sudah selayaknya jika setiap Rumah Sakit harus memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat.

"Namun demikian, disatu sisi diperlukan edukasi untuk masyarakat, yang juga harus mematuhi aturan yang sudah ada. Sebenarnya pemerintah menyelenggarakan program BPJS itu untuk masyarakat sebagai bentuk kehadiran negara dalam hal akses kesehatan. Saya masih melihat masyarakat yang belum menganggap penting untuk menjadi peserta BPJS, banyak yang mau mengurus BPJS setelah dinyatakan sakit, ini yang disayangkan," terang Gus Ufik.

Pemeriksaan IDI

Sementara itu, mengenai kasus yang menimpa pasien RSUD Jombang yang mengakibatkan bayi meninggal dunia pihak IDI sudah melakukan telah sesuai dengan jenjang yang organisasi profesi yang ada.

"Untuk kasus itu (RSUD Jombang) masih dalam telaah dan sudah dilakukan kajian mendetail, duduk permasalahannya" pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, buntut polemik meninggalnya bayi diduga terjadi malapraktik di RSUD Jombang. Polisi periksa 10 tenaga kesehatan (Nakes) dalam kasus tersebut.

Penyidikan terhadap kasus malapraktik RSUD Jombang yang dilakukan oleh Polres Jombang tersebut atas dasar laporkan dari pihak keluarga korban.

"Ada 10 yang kita periksa hari ini. Diantaranya 7 Nakes RSUD Jombang dan 3 Nakes dari Puskesmas Sumobito," kata Kasatreskrim polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Rabu (3/8/2022).

Dari 10 Nakes yang diperiksa diantaranya 7 orang dari RSUD Jombang (3 orang sebagai dokter, dan 4 orang bidan). Sementara 3 orang dari Puskesmas Sumobito sebagai Nakes.

Lanjut Giadi, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan. Untuk memastikan apakah ada malapraktik atau tidak pada kejadian itu," pungkasnya.

Sebelumnya, nasib kurang beruntung harus dialami oleh pasangan suami istri Yopi Widianto (26) dan Rohmah Rodlotul Jannah (29). Pasalnya diduga ulah keteledoran dan pelayan buruk RSUD Jombang mereka harus kehilangan buah hatinya.

Rohmah yang saat itu merupakan pasien BPJS menjalani persalinan meminta untuk dilakukan operasi caesar karena merasa tidak kuat untuk menahan sakit.

Namun, pihak RSUD Jombang tidak memenuhi permintaan pasien untuk operasi caesar dengan dalih ibu dan bayi dalam keadaan baik dan memungkinkan untuk persalinan secara normal.

Tidak sesuai dengan prediksi tim dokter RSUD Jombang, Rohmah tidak bisa melahirkan sang buah hati dengan normal. Alhasil bayi hanya keluar kepalanya saja, belum sempat lahir semua bayi sudah dinyatakan meninggal dunia.

Kemudian tim ahli RSUD Jombang atas persetujuan keluarga mengambil tindakan untuk menyelamatkan ibu dengan memisahkan kepala bayi dengan tubuhnya lalu mengeluarkan bayi dengan cara operasi.

Pihak keluarga yang tak lain sepupu dari suami Rohmah yaitu Desi, mengunggah kejadian tersebut ke akun twitter pribadinya. Tak disangka dari unggahan twitter yang diunggah oleh akun @MinDesiyya menjadi viral dan trending.

Sempat menjadi polemik antara pasien dengan pihak RSUD Jombang dengan dugaan terjadi malapraktik. Namun, setelah dilakukan hearing di DPRD Jombang kedua belah pihak mengambil jalan damai, Selasa (2/8/2022) lalu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES