Tiga Alasan Izin Padepokan Milik Gus Samsudin Dicabut Pemkab Blitar

TIMESINDONESIA, BLITAR – Hasil asesmen Forkompinda Kabupaten Blitar menyebutkan tiga sebab izin Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin dicabut Pemkab Blitar.
Oleh karena pencabutan izin itu, segala aktivitas yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang terkait dengan aktivitas pijat, aktivitas menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim diberhentikan sementara.
Advertisement
"Ya kalau bisa memenuhi izinnya ya bisa dibuka lagi. Yang jelas izinnya hanya pijet tradisional yang di keluarkan Dinkes tahun 202," kata Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso usai hasil asesmen kepada kuasa hukum Gus Samsudin di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Selasa (9/8/2022).
Dalam asesmen yang dibacakan Wabup Rahmat, ada tiga sebab aktivitas Padepokan Nur Dzat Sejati diberhentikan sementara. Yaitu pertama, Surat izin terdaftar penyehat tradisional Surat terdaftar penyehat tradisional Nomor 503/008/409.117/DPMSTPSP/STPT/III/2021 atas nama Samsudin sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada.
Kedua, aktivitas yang menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim tidak mempunyai izin sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim dan PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren.
Dan ketiga, kegiatan usaha yayasan pondok Padepokan Nur sejati belum memenuhi persyaratan dasar perizinan usaha sebagaimana diatur dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
"Kegiatan yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati boleh dijalankan apabila Gus Samsudin telah mendapatkan kembali izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Wabup Rahmat.
Pencabutan izin tersebut buntut dari perseteruan antara Gus Samsudin dengan Pesulap Merah atau Marchel Radhival yang mendatangi Padepokan Nur Dzat Sejati.
Perseteruan tersebut bermula dari Pesulap Merah yang membuat konten YouTube membongkar trik kepalsuan ala dukun yang dilakukan Gus Samsudin selaku pengasuh Padepokan Nur Dzat Sejati. Perseteruan tersebut berimbas pada nama Desa Rejowinangun yang dianggap netizen membekingi Padepokan Nur Dzat Sejati.
Akhirnya, pada Minggu (31/7/2022) ratusan warga menggeruduk Padepokan Nur Dzat Sejati. Warga menuntut penutupan padepokan milik Gus Samsudin itu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |