Satpol PP Jabar Goes to Kampung, Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Satpol PP Jabar mengadakan sosialisasi langsung peredaran rokok ilegal di Desa Indragiri, Kecamatan Rancabili, Kabupaten Bandung pada Kamis, (18/8/2022).
Kepala Satpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi memaparkan, Satpol PP Jabar mendapatkan mandat sesuai undang-undang untuk melaksanakan penindakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Advertisement
"Satpol PP Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten/Kota juga mendapatkan mandat dari Peraturan Menteri Keuangan untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat terhindar dari peredaran rokok ilegal," jelas Ade.
Selain sosialisasi, Satpol PP Jabar juga mendapatkan mandat untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Sejak awal 2022, Satpol PP Jabar sudah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi serta pemberantasan rokok ilegal.
"Hari ini kita langsung mengadakan sosialisasi di desa. Melalui program Satpol PP Goes to Kampung," kata Ade.
Dijelaskan Ade, Satpol PP Jabar mengadakan program Satpol PP Goes to Kampung ini agar sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal bisa sampai ke masyarakat dimanapun berada.
"Kita perlu bertemu langsung dengan masyarakat untuk menyampaikan bahwa terjadi kerugian negara jika kita tidak memerangi peredaran rokok ilegal," terangnya.
Melalui sosialisasi ini masyarakat bisa jadi mengetahui ciri-ciri rokok ilegal serta perbedaan rokok legal dan rokok ilegal.
"Pada periode Maret hingga Juni 2022, kita berhasil memberantas ratusan ribu batang rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat," ungkap KepalaSatpol PP Jabar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |