Peristiwa Daerah

Waspada Pencurian Data Pribadi, Ini Pesan Diskominfo Majalengka

Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:17 | 55.84k
Ilustrasi - Pencurian Data Pribadi. (FOTO: infokomputer)
Ilustrasi - Pencurian Data Pribadi. (FOTO: infokomputer)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka (Diskominfo Majalengka) Jawa Barat, mengingatkan masyarakat tentang kejahatan siber di dunia sosial media (sosmed). 

Alasannya, akun-akun ‎sosmed seperti Facebook, Twitter, Instagram juga sosmed lain, sangat rentan pencurian data pribadi seperti NIK, identitas KTP, nomor rekening bank, termasuk nomer induk kepegawaian ASN yang sengaja di-osting di akun sosmed pribadi atau grup. 

Advertisement

Menyiasati hal itu, Kepala Bidang Statistik dan Persandian pada Diskominfo Majalengka, Teguh Subagja mengatakan, warganet diminta untuk tidak pernah mengunggah data-data pribadi seperti NIK, nomer rekening, NIP maupun data lain yang sifatnya pribadi.

talkshow-di-Radika.jpgKepala Bidang Statistik dan Persandian pada Diskominfo Majalengka, Teguh Subagja saat talkshow di Radika. (FOTO: Herik Diana/TIMES Indonesia) 

"Akun sosmed seperti Facebook gunakan sewajarnya saja. Jangan sampai data pribadi kita memosting data pribadi, itu sangat berbahaya," ungkapnya, ketika TALK show di Radika Majalengka, Jumat, (26/8/2022). 

Hal senada diungkapkan Kasi Persandian, Abu S. Mulyana mengatakan, ‎jika pun diminta oleh oknum yang mengatasnamakan perbankan, hendaknya diabaikan saja. 

"Sebagai catatan, pihak bank manapun tidak pernah meminta data pribadi melalui ponsel, atau via akun sosmed. Bank manapun selalu meminta bertemu di kantornya, bank manapun selalu meminta pertemuan tatap muka lebih dulu," ungkapnya. 

Abu menambahkan, selain pemilik akun pribadi sosmed, warganet lainnya, semisal menemukan dompet yang berisi kartu identitas, diharapkan jangan vulgar untuk memosting KTP orang lain yang ditemukan dalam dompet itu. 

"Suka ada tuh, ditemukan dompet dengan KTP di dalamnya, KTP nya malah difoto sangat jelas. NIK dalam KTP itu tak boleh diumumkan ke publik," ujar pegawai di Diskominfo Majalengka ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES