Peristiwa Daerah

Pemilik Reklame "Say Yes To Alcohol" di Malang Terancam Denda Rp50 Juta

Senin, 29 Agustus 2022 - 14:51 | 35.97k
Reklame salah satu tempat hiburan yang terpampang jelas mengajak pesta miras. (FOTO: Satpol PP Kota Malang/TIMES Indonesia
Reklame salah satu tempat hiburan yang terpampang jelas mengajak pesta miras. (FOTO: Satpol PP Kota Malang/TIMES Indonesia
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pelanggaran etika soal reklame ajakan pesta minuman keras (miras) dengan tagline "Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol" segera menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Satpol PP Kota Malang.

Hal tersebut dilakukan setelah perwakilan dari pemilik reklame, yakni Twenty KTV and Bar dipanggil oleh penyidik Satpol PP Kota Malang untuk melakukan klarifikasi.

Advertisement

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono mengatakan bahwa pemilik mengakui bahwa pemasangan reklame ajakan pesta miras tersebut belum mengantongi izin.

Maka, sidang tipiring pun segera dilaksanakan pada Rabu (31/8/2022 mendatang oleh Satpol PP Kota Malang.

Karliono.jpgKabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

"Kalau maksimal diketentuan Rp50 juta (denda), tapi tergantung dari hakim yang memutuskan nanti," ujar Karliono, Senin (29/8/2022).

Perlu diketahui, reklame ajakan pesta miras dengan tema Women's Day Private Party tersebut terpasang di kawasan luar Stadion Gajayana Malang, tepatnya masuk Jalan Semeru.

Untuk tindakan awal, pihak Satpol PP Kota Malang sudah menurunkan reklame tersebut beberapa waktu lalu dengan alasan melanggar Perda reklame soal etik.

"Yang jelas hari ini kita lakukan proses lebih lanjut, sehingga tadi kita panggil pemilik usaha," katanya.

Dari pengakuan pemilik reklame yang dikatakan kepada Satpol PP Kota Malang, bahwa pemilik mengaku tak memiliki izin dan pemasangan tersebut ternyata dilakukan melalui agent.

Tapi, manurut Karliono, meski pemasangan dilakukan agen, tentu harus sepertujuan pemilik atau yang menyewa reklame tersebut untuk bisa dilakukan pemasangan.

"Semestinya pemilik usaha meski menyerahkan ke vendor kan pasti ada semacam persetujuan dari desain yang disampaikan ke pemilik, kalau di ACC tentu mereka pasang kan," bebernya.

"Hasil klarifikasi setelah ditanya penyidik memang sudah disetujui (pemilik reklame ke vendor). Tapi dari pihak agent juga nampaknya tak punya izin atau sudah habis izinnya (tiang reklame)," imbuhnya.

Terpisah, saat TIMES Indonesia mencoba mengklarifikasi yang diduga sebagai perwakilan dari Twenty, tak ada jawaban sama sekali.

Dua orang yang diduga sebagai perwakilan dari Twenty KTV and Bar saat berjalan keluar ruang PPUD Satpol PP Kota Malang hanya mengatakan tidak tahu menahu soal hal apapun dan pergi begitu saja meninggalkan kantor Satpol PP Kota Malang.

"Tidak tahu saya, gak tahu," tandasnya saat ditanya soal keterangan perwakilan Twenty kepada penyidik Satpol PP Kota Malang.

Sebagai informasi, pemanggilan dalam agenda klarifikasi atau permintaan keterangan dari pemilik reklame Say Yes to Alcohol di Kantor Satpol PP Kota Malangtersebut juga menghadirkan dari pihak Disporapar Kota Malang, Disnaker-PMPTSP Kota Malang dan Diskopindag Kota Malang.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES