Sterilisasi Bangunan Jalur KA di Malang Diundur Hingga Pertengahan September

TIMESINDONESIA, MALANG – Sterilisasi jalur Kereta Api (KA) Jagalan-Kotalama Kota Malang kembali diundur. Sebelumnya, telah dijadwalkan bakal dieksekusi pada akhir Agustus 2022 ini.
Namun, dari informasi yang didapat bahwa sterilisasi ratusan bangunan tersebut bakal diundur pada bulan September 2022 mendatang. Hal itu dibenarkan oleh Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (30/8/2022).
Advertisement
"Iya (sterilisasi diundur). Kemarin waktu sosialisasi sudah disampaikan ke warga bahwa pelaksanaan itu mungkin pertengahan September," ujar Luqman.
Alasan perubahan jadwal karena tim terpadu masih melakukan pendataan bangunan yang terdampak.
Mulai pengukuran sterilisasi, mendata bangunan yang terdampak hingga menghitung biaya bongkar bangunan yang bakal diberikan pada pemilik bangunan tersebut.
"Proses verifikasi data masih berjalan. Pendataan bangunan itu masih berlanjut. Kan KAI punya data bangunan, itu kita klarifikasikan di lapangan dengan warga," ungkapnya.
Perlu diketahui, sterilisasi bangunan yang disebut bakal berdampak pada 301 KK tersebut sudah mundur dua kali. Sebelumnya, KAI telah menjadwalkan sterilisasi pada 21 Juli 2022 lalu.
Kemudian, diundur oleh KAI dari hasil keputusan tim terpadu untuk dilakukan pada akhir Agustus 2022 lalu. Lalu, kini telah diputuskan untuk kembali diundur pada pertengahan September 2022 mendatang.
Luqman meperkirakan, proses eksekusi bangunan bakal dilakukan pada Minggu kedua atau Minggu ke tiga bulan September 2022 mendatang.
"Kami berharap on schedule. Kalau tanggal ya sekitar Minggu kedua atau ketiga bulan September. Itu hasil rapatnya," katanya.
Untuk pendataan bangunan, Luqman belum mengetahui persis berapa. Akan tetapi, ia berharap penyelesaian bisa berjalan lancar saat eksekusi dilakukan nanti.
KAI nantinya akan dibantu oleh jajaran samping untuk melakukan proses sterilisasi bangunan di sepanjang jalur KA Jagalan-Kotalama.
"Kan kita terdiri dari beberapa unsur, mulai Polisi, TNI sampai level Kelurahan mendukung. Jadi saat pelaksanaan harapannya bisa clean and clear nanti," tuturnya.
Saat ditanya apakah ada kendala selama proses sosialisasi, menurut Luqman, warga sekitar sudah menyadari bahwa keberadaan mereka memang salah, karena tanah tersebut merupakan aset milik PT KAI.
"Intinya warga menyadari bahwa bukan milik mereka, terus mereka tinggal disitu juga sangat berbahaya. Kan itu jalur lintas kereta BBM," pungkasnya.
Sebagai informasi, sterilisasi bangunan tersebut sesuai undang-undang yang ada, yakni minimal lebar sisi kanan dan kiri rel kereta, yakni 6 centimeter.
Kemudian, PT KAI juga akan memberikan uang bongkar bangunan kepada warga, yakni untuk bangunan permanen bakal diberikan Rp250 ribu per meter dan untuk bangunan semi permanen sebesar Rp200 ribu per meter. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |