Peristiwa Daerah

Ini Rekomendasi Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk Kasus Pencemaran Sungai Serayu

Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:29 | 81.07k
Eddy Wahono, pengamat dan pegiat lingkungan serta Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pengelolaan Sumber Daya Air Serayu Hilir (FOTO : Eddy For TIMES Indonesia).
Eddy Wahono, pengamat dan pegiat lingkungan serta Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pengelolaan Sumber Daya Air Serayu Hilir (FOTO : Eddy For TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUMAS – Awal bulan April 2022 lalu merupakan peristiwa sejarah kelabu yang terjadi di sungai strategis nasional Serayu.

Setidaknya dua kali penggelontoran sedimen Waduk Mrica oleh PT Indonesia Power menyebabkan matinya jutaan ikan endemik Serayu yang merupakan kekayaan hayati.

Advertisement

Kemudian lumpuhnya sektor penyediaan air baku PDAM di Kabupaten Banyumas dan Cilacap. Sektor pariwisata juga terimbas karena dua dermaga Serayu di Kabupaten Banyumas dihentikan.

Kemudian terjadi gangguan di sektor pertanian, kala itu sedang memasuki musim tanam. Karena beberapa hari irigasi bendung gerak Serayu harus ditutup untuk mencegah masuknya sedimen ke saluran irigasi, sehingga tanaman jadi kering.

"Hal yang perlu diketahui dalam jangka lama Serayu sudah tidak lagi memiliki kekayaan hayati berupa ikan endemik," kata Eddy Wahono, pengamat dan pegiat lingkungan serta Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pengelolaan Sumber Daya Air Serayu Hilir (FORMAS PSDA), Selasa (30/8/2022)

Menurut Eddy Wahono, Dewan Sumber Daya Air Nasional dibawah kepemimpinan Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI mengambil inisiatif, pada awal bulan Juli 2022 dengan mengirimkan perwakilan anggota melihat secara langsung kondisi Sungai Serayu dan sistem operasi PT Indonesia Power Banjarnegara serta bertemu dengan lintas dinas beserta masyarakat.

Dewan Sumber Daya Air Nasional memandang perlu memberikan rekomendasi terkait penggelontoran sedimen Waduk Mrica dalam pengelolaan PT Indonesia Power yang digunakan untuk pembangkit tenaga listrik.

Rekomendasi Nomer B-3910/MENKO/MARVES/LH.00/VIII/2022 tertanggal 25 Agustus 2022 itu, berisikan 5 rekomendasi untuk dapat diterapkan dalam mengantisipasi gangguan pencemaran penggelontoran sedimen di sungai Serayu oleh PT Indonesia Power.

1. PT Indonesia Power selaku pengelola Waduk Mrica dan BBWS Serayu Opak perlu segera menyempurnakan SOP pengelolaan Waduk dan pengoperasian Draw Down Culvert (DDC) khususnya terkait koordinasi dan sistim komunikasi dengan instansi terkait dalam kondisi normal dan darurat, serta prosedur perizinan penggelontoran sedimen (flushing)

2. PT Indonesia Power segera menyempurnakan dan menyelesaikan rencana program jangka pendek dalam penanganan/pengangkatan sedimen di Waduk Mrica dengan berkolaborasi secara aktif bersama pihak BBWS SO Pemda dan Masyarakat setempat untuk mengurangi sedimen yang masuk ke Waduk Mrica.

Perlu dilakukan kajian oleh PT Indonesia Power dan BBWS SO terkait pembuatan sedimen bypass tunnel di sekitar Bendung Singomerto ke Sungai Kalisapi.

PT Indonesia Power perlu meningkatkan kerjasama dengan Komisi keamanan bendungan dalam mengevaluasi keamanan bendungan terkait kondisi sumber sedimen dari hulu Waduk, dan penggelontoran endapan waduk yang mendatangkan dampak merugikan bagi lingkungan, serta rekomendasi pengoperasian waduk mrica 5 tahun ke depan.

3. Perlu tindakan segera dalam mengatasi lahan kritis yang menyebabkan erosi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Hulu Waduk Mrica dan menyusun rencana strategis yang komprehensif dalam penanganan DAS secara jangka panjang dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemda dan Masyarakat setempat.

Kementerian LHK dan Kementerian Pertanian perlu segera meningkatkan pengendalian budidaya pertanian yang kurang sesuai dengan prinsip konservasi di daerah hulu DAS serayu. Dan jika perlu melakukan moratorium praktik budi daya pertanian yang dinilai menjadi sumber potensial sedimentasi di Sungai Serayu seperti budi daya kentang.

4.Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Cilacap, Pemerintah Kabupaten Banyumas,  Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, PT Indonesia Power dan masyarakat setempat perlu segera menyusun dan melaksanakan rencana aksi untuk pemulihan habitat dan populasi biota endemik Sungai Serayu, termasuk wisata Sungai Serayu dan studi pembuatan tangga ikan (fish ladder) di Bendung Gerak Serayu.

5.Untuk mencegah terulangnya kasus penggelontoran sedimen dari Waduk Mrica yang menimbulkan dampak merugikan, harus dilakukan koordinasi antara PT Indonesia Power, BBWS SO, Pemda terkait dan masyarakat setempat.

Terdapat 42 bendungan yang dikelola oleh PLN dan pihak swasta, harus dilakukan koordinasi antara pihak pengelola pengelola waduk dengan BBWS dan Balai Wilayah Sungai selaku pengelola wilayah sungai dalam pengoperasian Waduk.

Agar upaya dan langkah penyelamatan infrastruktur dan restorasi ekosistem DAS Serayu secara terpadu dapat berjalan efektif, efisien dan terintegrasi, DSDA Nasional akan segera membentuk gugus tugas (task force) yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Tim ini yang bertugas menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Penanganan Terpadu, berlandaskan kajian ilmiah dan penyelamatan infrastruktur Waduk Mrica di DAS Serayu yang meliputi kawasan hulu, tengah dan hilir. Dan dilaksanakan dalam tiga tahapan: Jangka pendek (Juli-Desember 2022) jangka menengah dan jangka panjang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES