Peristiwa Daerah

AJI Ternate Kecam Penganiayaan Terhadap Jurnalis Cermat Nurcholis Lamau

Rabu, 31 Agustus 2022 - 16:24 | 33.68k
Foto Nurcholis Lamau (Foto: Cermat)
Foto Nurcholis Lamau (Foto: Cermat)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TERNATE – Aliansi Jurnalis Independen Ternate (AJI Ternate) mengecam penganiayaan terhadap Nurcholis Lamau, redaktur cermat.co.id, partner resmi kumparan.com di rumah korban, RT05, Kelurahan Rum Balibunga, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (31/8/2022). 

Pemukulan itu disaksikan langsung istri dan ipar korban dari balik jendela kamar depan. Diduga kuat pemukulan itu berhubungan dengan tulisan Nurcholis Lamau bertajuk "Hirup Batu Bara Dapat Pahala" yang diterbitkan di media online cermat.co.id. 

Advertisement

Tulisan Nurcholis Lamau tersebut menanggapi potongan pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam pembukaan Turnamen Domino di Kelurahan Rum Balibunga yang menyebut warga yang menghirup debu akan mendapat pahala.  

Peristiwa penganiayaan Nurcholis Lamau ini terjadi pukul 09.15 WIT dan telah dilaporkan ke Polres Tikep. Korban dipukul menggunakan kepalan tangan oleh Ary yang merupakan ponakan kandung Wakil Wali Kota.

Malam sebelum kejadian, Nurcholis Lamau juga diintimidasi oleh saudara kandung Wakil Wali Kota dan memintanya menghapus tulisan tersebut dan telah disetujui. 

Menyikapi hal tersebut, AJI Ternate, menganggap tindakan-tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya secara nyata telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ini diatur dalam Pasal 4 yang menyebut: "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara." kata Ketua AJI Ternate Ikram Salim Rabu (31/8/2022).

"Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari "tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," katanya.

Ia menuturkan, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur bahwa jurnalis bertugas sebagai pemberi informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial. Jadi ia mewajarkan jika sudah sepatutnya masyarakat harus mengetahui hasil dari apa yang dikerjaan pejabat publik.

Sanksi diatur dalam Pasal 18. Di sana disebut siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers "Dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta".

Atas dasar tersebut, AJI Ternate mengecam keras segala bentuk-bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak:  

1. Polres Tidore Kepulauan harus mengusut tuntas kasus penganiyaan dan intimidasi terhadap Nurcholis Lamau hingga selesai. 

2. Polisi harus mendalami aktor intelektual yang menyebabkan tindakan intimidasi dan penganiayaan karena terbukti melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

3. AJI Ternate meminta masyarakat maupun aparat negara menghargai tugas-tugas jurnalistik oleh jurnalis, khususnya jurnalis perempuan yang rentan mendapat kekerasan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES